Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Elektronik Meterai Cara Membubuhkan dan Membeli E-Meterai Online

24 Agustus 2022   18:07 Diperbarui: 24 Agustus 2022   18:11 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Indonesia terutama wajib pajak tentu mengetahui kegunaan dan bagaimana menggunakan meterai pada sebuah dokumen.

Yang sering ditemui secara umum adalah meterai yang dibubuhkan pada invoice atau kwitansi pada transaksi jual beli dengan batas nominal tertentu.  Selain itu penggunaan meterai sering kita lihat antara lain pada Surat Pernyataan, Surat Perjanjian dan lain-lain, yang akan penulis jelaskan detailnya dalam artikel ini.

Seiring dengan perkembangan zaman, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 PERUM PERURI mengeluarkan meterai dalam format elektronik, yang disebut e-Meterai.

Kini penggunaan meterai pada dokumen tidak hanya dengan meterai tempel, tapi juga bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini sangat menguntungkan masyarakat terutama yang tidak bisa membeli langsung meterai karena berada di luar negeri, tentunya susah untuk mendapatkan meterai Indonesia, sedangkan mereka memerlukan meterai tersebut. 

Contohnya untuk  pengajuan Visa Indonesia yang memerlukan Surat Permohonan dan Jaminan, seperti yang dikeluhkan teman-teman yang berada di luar negeri.

"Masalahnya kita dapat materai itu dari mana kalau kita tinggal di luar negeri? Apakah wajib pakai materai untuk surat jaminan itu?"

"Visa saya ditolak karena Surat Pernyataan dan Jaminan tidak pakai meterai. Apakah Surat Pernyataan memang harus pakai meterai ?"

Penjelasan mengenai cara mendapatkan e-meterai secara online akan dijelaskan di dalam artikel ini.

***

Meterai berfungsi sebagai bukti keabsahan dokumen-dokumen penting, namun bukan hanya itu saja, dokumen-dokumen yang dibubuhi meterai artinya dokumen tersebut dipungut pajak bea oleh pemerintah, atau bisa disebut Objek Bea Meterai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun