Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Pranikah Perlu untuk Melindungi Hak Warga Negara

15 Agustus 2022   11:25 Diperbarui: 15 Agustus 2022   11:30 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jauh sebelum saya menikah, ketika saya masih gadis, saya terkesima dengan Perjanjian Pranikah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Prenuptial Agreement. Terkesima bukan dalam hal positif, tetapi lebih kepemikiran negatif.  

Pasalnya seorang teman, yang waktu itu baru saja menikah, memperlihatkan kepada saya sebuah salinan notaris berjudul Perjanjian Pranikah, berisi pemisahan harta antara harta dia dan suami. 

Tentu saja saya tidak membaca detail isinya, hanya diberitahu garis besarnya, bahwa Perjanjian itu berisi pemisahaan harta antara suami dan istri, bahwa apabila terjadi kebangkrutan pada salah satu pihak, maka pihak yang lain tidak terseret bangkrut, begitu juga apabila salah satu pihak terlibat hutang, maka pihak lainnya tidak berkewajiban untuk membayar hutang-hutang pihak tersebut, apabila terjadi perceraian tidak perlu harta masing-masing dibagi dua, karena sudah ditentukan perjanjian pisah harta melalui  Perjanjian Pranikah yang ditandatangani dihadapan Notaris.

Tarik nafas dalam banget, waktu itu saya memaknainya dengan simpel , Oh karena dia orang kaya, takut hartanya diambil pasangan, Oh karena suaminya pengusaha, takut bangkrut lalu tidak mau terlibat.

Saat saya sudah berpikir cukup matang dan menikah, kemudian saya  mempelajari lebih jauh mengenai Undang-undang kepemilikan property, terutama karena saya menikah dengan warga negara asing maka Perjanjian Pranikah mutlak diperlukan.

Pada suatu pernikahan,  ketika janji suci diucapkan, maka bukan saja kepatuhan akan apa yang diucap, namun ada aturan hukum yang sangat penting untuk dipatuhi.

Secara umum isi Perjanjian Pranikah atau sering disebut Prenuptial Agreement pada umumunya berisi pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian. Lebih jauh lagi membuat kesepakatan hak asuh anak bila terjadi perceraian dikemudian hari.

Membuat Perjanjian Pranikah di Notaris setempat, syaratnya bawa KTP atau Paspor bagi warga negara asing, siapkan daftar apa saja harta yang dimiliki kedua belah pihak beserta copy bukti kepemilikan, siapkan apa saja yang dikehendaki yang akan dicantumkan di Perjanjian Pranikah dimaksud, biasanya Notaris sudah punya draft tertulis kemudian keduabelah pihak (calon suami dan istri) cek draft dimaksud, bisa tambahkan klausul sesuai kesepakatan, atau bisa hilangkan apabila ada klausul yang tidak dikehedaki pada draft tersebut.

Kedua belah pihak menandatangai Perjanjian Pranikah dihadapan Notaris dimaksud.

Biaya Notaris umumnya berbeda disetiap daerah, dan tergantung dari seberapa berpengalaman Notaris dimaksud, umumnya kisaran  3 - 8 juta Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun