Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

CNI Certificate Of No Impediment to Marriage Syarat Menikah Dengan WNA

13 Agustus 2022   11:06 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:29 4167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang sudah bisa Apply in person juga. Datang dengan membuat appointment terlebih dahulu. Syarat dokumennya sama,

  • Form CNI yang sudah diisi lengkap oleh WNA Australia
  • Copy Passport keduabelah pihak (WNA dan WNI)
  • Bila ada perkawinan sebelumnya, lampirkan sertifikat cerai keduabelah pihak, atau surat kematian apabila cerai mati.

Dengan cara apply in person, proses notarisnya dilakukan di embassy.

Book appointment terlebuh dahulu, link untuk book online diinfokan pada email balasan dari embassy. Tampilannya seperti ini : 

book1-62f721bc08a8b569572114b9.jpg
book1-62f721bc08a8b569572114b9.jpg
Klik bScroll kebawah, pilih sesuai domisili WNA

book2-62f71a7a3555e43b5876e944.jpg
book2-62f71a7a3555e43b5876e944.jpg
Dikenakan biaya witnessing of signature untuk document-document yang dibutuhkan. Jumlah biaya tertera di link tersebut. Biaya ini adalah pengganti notaris bila kita apply melalui courier.

Setelah klik sesuai domisili WNA akan keluar layar seperti ini :

book3-62f71a9f3555e4415516bbb2.jpg
book3-62f71a9f3555e4415516bbb2.jpg
Maka Anda sudah bisa memilih tanggal dan menentukan kapan bisa hadir di Embassy.

Pilihannya cara mengajukan CNI ada pada Anda, apply by courier atau apply in person.

Penting untuk Anda ketahui bahwa Catatan Sipil Indonesia maupun KUA menyarankan bahwa CNI berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Silakan hubungi Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil) setempat Anda untuk informasi lebih lanjut yang disesuaikan dengan keadaan Anda.

Sekian sharing kali ini semoga CNI Anda sukses yoo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun