Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Visa Izin Tinggal C318 untuk Ex WNI yang Ingin Tinggal di Indonesia

4 Agustus 2022   13:30 Diperbarui: 4 Agustus 2022   13:33 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hai, apa kabar?


Terimakasih, postingan sebelumnya mengenai Visa Izin Tinggal C317 Penyatuan Keluarga, banyak mendapat perhatian dari pembaca, banyak pertanyaan dan permintaan konsultasi melalui DM Instagram, messenger FB, maupun comment youtube, semuanya saya balas satu-persatu yooo.
Senang rasanya ketika akhirnya mendapat kabar,

"Mbak, visa saya sukses!"
"Kak, visa saya disetujui"
"Bunda, Visa saya approved"

Mengenai Visa Izin Tinggal, sesuai dengan Matrix Visa yang dikeluarkan melalu Ditjen Imigrasi, ada beberapa Izin tinggal bagi WNA yang bisa diajukan, sesuai dengan tujuan kegiatannya. Izin tinggal dimaksud sebagai berikut :

  • Visa Izin Tinggal Index Visa C312 Untuk Bekerja
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C313 dan C314 Untuk Penanaman Modal Asing
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C315 Untuk Pelatihan dan Penelitian
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C316 Untuk Pendidikan
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C317 Untuk Penyatuan Keluarga
  • Visa Izin Tinggal Index Visa C318 Untuk Repatriasi (eks WNI yang akan tinggal di Indonesia)

Nah, di artikel kali ini saya mau sharing mengenai Visa Izin Tinggal Index Visa C318.

Kategori Visa ini ditujukan untuk ex WNI yang pernah jadi Warga Indonesia, kemudian karena alasan sendiri misal ikut suami/istri, atau dulu merantau keluar negeri  kemudian  merubah kewarganegaraannya dengan melepas kewarganegaraan Indonesia-nya, dan kini ingin kembali tinggal di Indonesia dengan keluarga ataupun kerabatnya.

PERSYARATAN

  • Surat penjaminan dari Penjamin
  • Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: Paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan; Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; Atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau  tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  • Bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  • Pasfoto, dengan spesifikasi:  berwarna (colour);  format file *.JPEG;  ukuran 100kb - 200kb; latar putih solid; foto diambil dalam 6 bulan terakhir; bukan hasil edit atau olah gambar;

PERSYARATAN TAMBAHAN

  • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

CARA MENGAJUKAN

Caranya sama dengan pengajuan Visa C317 penyatuan keluarga, hanya syarat dokumen utama harus memiliki  dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti  Akta Kelahiran, Pasport Indonesia yang lama, Akta Perkawinan , KTP lama, Ijazah, atau surat kepemilikan tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun