Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Mendapatkan KTP untuk Orang Asing?

3 November 2021   15:02 Diperbarui: 3 November 2021   15:24 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan KTP dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI).

Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP WNA masa berlakunya sesuai Izin tinggal-nya (ITAP)

KTP WNA ini diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Pertanyaan paling penting yang mungkin akan ditanyakan kira-kira begini :

"Wah WNA bisa punya KTP, berarti bisa ikut nyoblos donk?" 

"Nyoblos naon, ngaB Bang?"

Meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu Presiden, Pileg dan Pilkada. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini TIDAK MEMILIKI hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Kembali ke topik semula, yaitu bagaimana mendapatkan KTP bagi WNA. Bagi penduduk DKI Jakarta, sudah disediakan website namanya SILAPORLAGI, bisa mengajukan secara online.

Apa sih SILAPORLAGI?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun