Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Telex Visa 317 - Visa Online

8 Agustus 2020   12:03 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:52 4556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Visa Izin tinggal adalah visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Izin Tinggal Terbatas tang biasa disebut KITAS, setelah WNA nya berada di Indonesia.

Index Visa 317 adalah untuk penyatuan keluarga, yaitu diperuntukkan bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan Penjamin / Sponsor adalah istri/suami yang WNI.

Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), sbb :

  1. TELEX VISA 317 -- Imigrasi
  2. KITAS &(Izin Tinggal Terbatas) -- Imigrasi
  3. STM  &(Surat Tanda Melapor) -- Kepolisian
  4. SKTT  & (Surat Keterangan Tempat Tinggal) -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)

Baca juga: Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

STEP 1 - REGISTER SEBAGAI PENJAMIN

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online.

Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :

Masuk ke imigrasi.go.id

Di beranda klik Visa Online.

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun