Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis yang disukai, Menulis untuk membawa manfaat

Enny Ratnawati A. -- Writerpreneur, Social Worker --- Tulisan santai dan serius juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tiket Pesawat Naik, Kapal Laut Jadi Transportasi Alternatif

13 Agustus 2022   21:15 Diperbarui: 14 Agustus 2022   00:13 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kapal laut (KOMPAS.COM/RAHMAN PATTY)

Buat kami yang tinggal di Pulau Kalimantan, alternatif ke Pulau Jawa atau pulau lain di Indonesia hanyalah pesawat atau kapal laut. 

Bila selama ini biasa naik pesawat, kini kapal laut bisa jadi alternatif setelah harga tiket pesawat naik. Padahal bepergian ke pulau Jawa kadang suatu keharusan. Mungkin para ASN/pekerja sebuah perusahaan, tak masalah karena memang berapa pun harga tiketnya akan dibayar negara atau kantornya. Namun, buat pengusaha seperti kakak sepupu yang biasanya tetap ada waktunya belanja barang dagangan ke Jakarta, ini menjadi masalah tersendiri.

Ini juga masalah bagi kami yang menyekolahkan anak di pulau Jawa, dan kadang-kadang memang harus menengok anak yang sedang studi di luar daerah.

Beberapa tahun belakangan, tiket pesawat memang sudah bisa dikatakan cukup ideal. Memang tak murah banget cuma masih cukup terjangkaulah untuk kalangan menengah.

Makanya tak heran di kisaran 10 tahun terakhir, hampir semua lapisan masyarakat pernah mencicipi naik pesawat untuk berbagai keperluan karena memang harganya sesuai kantong kelas menengah saja.

Kenaikan harga tiket pesawat sebenarnya memang sudah terasa beberapa bulan terakhir. Diawali dari musim mudik lebaran Mei lalu, harga pesawat sudah mengalami peningkatan yang lain dari biasanya.

Sampai awal Agustus ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memang memberi restu alias mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

Izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kapal laut, alternatif transportasi pasca naiknya tiket pesawat 

Kapal laut sebenarnya dulu menjadi transportasi yang lumrah buat ke Jawa. Apalagi bagi kami, anak-anak yang berkuliah di pulau Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun