Mohon tunggu...
Ernip
Ernip Mohon Tunggu... Administrasi - Wanita dan Karyawan swasta

Terima kasih sudah berkunjung!

Selanjutnya

Tutup

Money

Usia Pertambangan Indonesia Telah Sedewasa Umur Manusia

10 November 2016   12:20 Diperbarui: 11 November 2016   13:07 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PotensiPertambangan Indonesia

Negara kita ini berlimpah akan barang tambang. Ini bukan rahasia lagi. Ini jugalah alasan bangsa Belanda, Portugis, Jepang berlomba-lomba merebut bangsa Indonesia. Dalam peta Indonesia, tersebar barang tambang mulai dari Sabang sampai Merauke dengan banyak ragamnya. Ada emas, tembaga, intan, bentonit, radium, thorium, uranium, andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, batuan aspal, batubara, gambut. Maka, tidak heran para penjajah yang terlebih dahulu mengenal ilmu pengetahuan, tergiur melalui penjajahan yang mereka lakukan—mengeruk kekayaan Indonesia sebanyak mungkin, termasuk tambangnya.

persebaran-sda-indonesia-582401457997734611d0b2e3.jpg
persebaran-sda-indonesia-582401457997734611d0b2e3.jpg
Potensi barang tambang ini adalah milik bersama yang harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan semua. Seperti barang tambang yang tersebar luas di seluruh tempat demikianlah dampaknya harus tersebar luas dan baik bagi semua pihak.  

sda-mineral-logam-dan-non-logam-582401efd392734115b5b125.jpg
sda-mineral-logam-dan-non-logam-582401efd392734115b5b125.jpg
 Kita juga memiliki sumber daya mineral logam dan non-logam 

batubara-582401828623bd840f6c6946.jpg
batubara-582401828623bd840f6c6946.jpg
Bahkan kita pun memiliki cadangan batubara yang melimpah. Cadangan yang tersebar pula di titik-titik daerah di seluruh negeri untuk dapat dinikmati oleh semua orang di seluruh negeri. Lagi-lagi tanpa terkecuali.

Pertambangan yang Dewasa Adalah...

Sedewasa umur manusia, pertambangan kita semestinya sudah dewasa. Dewasa disini dimaksud, pertama, berdasar pada kepentingan bangsa. Pertambangan harus bisa mensejahterakan semua masyarakat. Hasil pertambangan harus dapat menyebar dan menjangkau ke semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, entah mereka berada di pusat ataupun di daerah-daerah. Terlebih masyarakat di daerah harus lebih didukung lagi melalui pendidikan, infrastruktur dan transportasi yang memadai. 

Kedua, partisipasif, transparansi, dan akuntabilitas. Seringkali daerah di wilayah pertambangan tidak sejalan dengan masyarakat. Hal ini bisa terjadi akibat dari pertambangan yang cenderung lebih mengutamakan hasil tambang dibandingkan lingkungan dan masyarakat. Kejadian kerusakan lingkungan seperti banjir, tercemarnya perairan, dan lahan pertanian tidak subur karena pertambangan beberapa kali terdengar. Akibat tambang batu bara di Samarinda, lahan masyarakat rusak hingga tujuh puluh persen. Kerusakan alam juga terjadi akibat pertambangan batu bara di Borneo ditelantarkan begitu saja setelah selesai digali. Kerusakan Alam lainnya terjadi di Sumatera Barat akibat pertambangan emas, logam, galena, bijih besi. 

Ini masih segelintir contoh nyata. Kerusakan ini mengganggu pada perekonomian masyarakat sehingga pertambangan menjadi momok bagi mereka. Untuk itu pihak pelaksana tambang harus terbuka dan transparan terutama kepada masyarakat setempat. Pelaku tambang misalnya mengadakan sosialisasi, membuat AMDAL berbasis masyarakat, dan melakukan pengembangan masyarakat lokal. 

Ketiga, memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan. Pertambangan menimbulkan banyak dampak negatif yang dapat dicegah sejak dini. Namun, jika luput dari perhatian deretan masalah akan bermunculan. Akibat pertambangan yang kurang peduli pada lingkungan kualitas tanah akan menurun drastis, timbul kebisingan, polusi udara dan air tak terkendali, tumbuhan rusak, wilayah hewan berkurang, dll. Karenanya, lingkungan harus diberi perhatian besar sebagai sumber bahan tambang yang dikeruk dan digali.

Keempat, secara proaktif menjalankan persyaratan dan hukum yang berlaku tanpa diawasi sekalipun. Peraturan IUP/AMDAL/UKL/UPL, manajemen lingkungan, peraturan daerah, dll harus dipenuhi. Kalau tidak, masyarakat akan semakin menolak kegiatan pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun