Mohon tunggu...
dedy riyadi
dedy riyadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

saya hanya ingin jadi terang dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertumbuhan Gereja di Indonesia

17 September 2010   02:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:11 6314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data tahun 2008 dari Departemen Agama Republik Indonesia http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/Data0802.pdf jumlah gereja (baik Katholik maupun Protestan dan denominasi lain) sebanyak 25.877 bangunan. Jumlah gereja terbanyak adalah di wilayah provinsi Sumatera Utara, diikuti Sulawesi Utara. Sementara, jumlah penduduk beragama Kristen sebanyak 12 juta orang (5,7%) dan Katholik sebanyak 6,5 juta jiwa (3%) dari total 217 juta jiwa penduduk Indonesia di tahun 2005 (data Depag & BPS : http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/Data0801.pdf). Jika dibagi rata (tanpa memandang bahwa Kristen ada Katholik dan denominasi lain) berarti 1 buah bangunan gereja di seluruh Indonesia harus menampung 733 orang.

Biasanya, dalam sebuah service / pelayanan di hari minggu dibagi dalam 4-5 kali ibadah. pagi - siang - sore - malam, dengan jemaat sekitar 700 orang jika dibagi 5 maka setiap ibadah akan dihadiri oleh hampir 150 orang. Jumlah yang memerlukan ruangan seukuran 3 ruang kelas sekolah dasar (biasanya bisa menampung 45 orang) minimal. Karena di dalam gereja pasti ada alat musik dan altar maka bisa dikatakan perlu ruangan seukuran 4 kelas. Nah, berdasarkan ukuran ini, ternyata tidak semua gereja mempunyai ukuran yang sebanding.

Dengan demikian, seiring pertumbuhan penduduk beragama Kristen yang semakin pesat di Indonesia dan kurangnya gereja yang tersedia, rasanya kebutuhan pembangunan Gereja di masa - masa mendatang akan semakin mendesak. Melihat hal ini, tampaknya mau tidak mau pemerintah harus lebih jeli dan jernih dalam memandang persoalan pembangunan gereja. Hal ini patut dikemukakan lebih awal agar tidak pernah timbul persoalan seperti kasus Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi itu.

 

Salam Damai,

 

Dedy

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun