Mohon tunggu...
Enjang Kusnadi
Enjang Kusnadi Mohon Tunggu... Dosen - Belajar dan Mengajar

Teman Sejati Selalu Menemani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permen KKP Terbaru: Tata Cara Penangkapan, Pemindahan dan Budidaya Lobster

23 Juni 2021   20:36 Diperbarui: 23 Juni 2021   20:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah melewati masa gunjang-ganjing dan pro-kontra tentang tata kelola lobster (Panurilus spp.), kini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang penangkapan, pemindahan, dan budidaya lobster, lengkap dengan aturan pengawasan dan sanksi pelanggarannya.

Permen KP No. 17 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 24 Mei 2021, hal ini penting diketahui oleh para pelaku usaha salah satu komoditi primadona laut Indonesia yang menjadi tumpuan dan harapan ekonomi rakyat khususnya nelayan lobster dan pengusaha sektor laut.

Secara garis besar, Permen KP No. 17 Tahun 2021 ini dibagi menjadi lima bagian (Bab), bab pertama mengenai Ketentuan Umum, kedua tentang Pengelolaan Lobster, ketiga pengelolaan Kepiting dan Rajungan, keempat cara pengawasan, dan kelima Ketentuan Sanksi. Selain dikelompokan per bab, Permen ini juga menjelaskan tentang cara mengurus ijin bagi pengusaha budidaya dan aturan pemindahan komoditas tersebut.

Permen KKP No. 17 Tahun 2021 ini merupakan peninjauan atas Permen KKP No. 12 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirusspp.), kepiting (Scyllaspp.), dan rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berikut ulasan Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia, yang diulas per bab dan pasal.

Pada Bab I, Permen membahas ketentuan umum atas beberapa istilah dan aturan-aturan umum, di antaranya; ketentuan pengusaha/badan usaha, nelayan, kelompok pembudidaya dari tingkat mikro sampai tingkat besar, jenis komoditas diantaranya ukuran lobster, ijin usaha, tahapan pembudidayaan, dan pihak pemerintah yang berwenang dalam pelaksanaan Permen. Semua ketentuan umum tersebut diuraikan dalam Pasal 1.

Pada Bab II, membahas tentang Pengelolaan Lobster di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dimulai dengan aturan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus). Dijelaskan dalam pasal 2 bahwa Penangkapan Benih Bening Lobster hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.

Dan kegiatan Penangkapan Benih Bening Lobster tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri KKP berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Kegiatan Penangkapan Benih Bening Lobster tersebut hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster dan telah ditetapkan oleh Dinas terkait di provinsi. Dan nelayan kecil  yang dimaksud harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Selanjutnya, setiap hasil tangkapan Benih Bening Lobster oleh nelayan yang berijin tersebut wajib melaporkan hasil tangkapannya kepada Dinas terkait setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal (Dirjen) yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap. Sedangkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

Pasal 3 sampai Pasal 6 membahas aturan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus), dimulai dengan Bab 3 yang mengatur tentang lokasi Pembudidayaan Benih Bening Lobster yang harus dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun