Mohon tunggu...
Eni Saeni Djudira (Enisa)
Eni Saeni Djudira (Enisa) Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Berbagi informasi sehat untuk Indonesia lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Terbit Larang, Muncul Dana Insentif

31 Januari 2020   10:46 Diperbarui: 31 Januari 2020   11:10 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan dana insentif sebanyak Rp9 miliar --Rp11 miliar bagi setiap daerah yang menerbitkan aturan pengendalian sampah plastik.  Setelah DKI Jakarta yang merilis aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, KLHK mengumumkan dana insentif ini.Data KLHK menyebutkan jumlah sampah Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton, dari jumlah tersebut 14 persen adalah sampah plastik atau  9,52 juta ton. Padahal KLH menargetkan pengurangan timbunan sampah mencapai 25 persen.  

Bukan tidak mungkin, dengan dana insentif sebesar itu, daerah-daerah lain akan mengikuti jejak daerah yang sudah membuat aturan larang. Tapi bagaiamana cara Pemerintah Pusat mengawasi dana insetif itu, benarkah dana itu dipakai untuk tata kelola sampah? 

Hingga kini baru tujuh daerah yang membuat aturan tersebut, yakni:

1.Banjarmasin  melarang kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Kantong Plastik. Setelah 2 tahun aturan itu diterapkan, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastic.
2.Balikpapan  melarang kantong plastik melalui Perwali nomor 8 Tahun 2018. Kebijakan ini menargetkan pengurangan sampah kantong plastik 90 lembar per bulan
3.Denpasar menerapkan palarangan ini mulai 1 Januari 2019. Namun dua tahun sebelum aturan diberlakukan, Bali gencar melakukan kampanya pelarangan kantong plastic di pusat belanja, toko, dan pasar tradisional.
4.Bogor melarang penggunaan kantong plastik  sejak 1 Desember 2018 dengan payung hukum Perwali nomor 61 Tahun 2018.
5.Bekasi melarang penggunaan kantong plastik  melalui Perwali nomor 61 Tahun 2018.
6.Semarang juga melarang penggunaan kantong plastik melalui Perwali nomor 27 Tahun 2019
7.DKI Jakarta melarang kantong plastik  melalui Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Indonesia menargetkan bisa mengurangi 70 persen sampah plastik di laut hingga 2025.  Dengan banyaknya daerah membuat peraturan pelarangan, apakah target tersebut dapat tercapai?

Semua elemen harus dilibatkan, pelarangan saja tidak cukup, perlu gerakan yang mendukung tata kelola sampah secara circular economy. Salah satunya adalah pilah sampah plastik yang  menjadi sumber bahan baku bagi industri daur ulang.

Jadikan sampah bernilai ekonomis melalui proses daur ulang yang didukung oleh gerakan pilah sampah secara nasional,


Enisa Djudira

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun