Pengertian zakat dan Lembaga Amil ZakatÂ
Zakat berasal dari etomologi yang memiliki beberapa arti, antara lain ialah " pengembangan". Zakat juga berati " penyucian" dengan pengertian harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadikan sisanya suci dari hak orang lain yang oleh Al-Qur'an dilarang memaknnya.Â
Zakat dalam terminologi fiqh yaitu sebagi bagian tertentu dari harta kekayaan yang diwajibkan allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Mahamud syaltut, seorang ulama kontemporer mesir  mendefenisikannya sebagai bagai ibadah kebendaan yang diwajibkan oleh allah SWT agar orang kaya menolong orang miskin berupa suatu yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.Â
Yusuf qardhawi juga mengatakan bahwa zkat adalah ibadah maliah yang duperuntukan memenuhi kebutuhan pokok orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.Â
Adapun institusi yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hikmah zakat  para ahli telah banyak mengungkapkan rahasia dan hikmah yang terkandung dalam pensyariatan zakat ini dengan redaksi yang berpariasi, namun tetap dalam makna yang sama. Diantara hikmah yang dimaksud ialah:
Mengikis sifat kekikiran dari dalam jiwa seorang muzakki, serta melatihnya untuk berjiwa dermawan seperti disyaria'at kan allah dalam firmannya ( QS.9;1030
Menciptakan ketenangan dan ketentraman bukan hanya terhadap penerimanya saja tetapi juga kepada yang memberikannya.
Zakat bila diberikan kepada mustahiq-nya secara ikhlas disamping itu memberi kebaikan akhirat juga menambah nilai harta yang tersisa dengan arti pengembangan dan pemanfaatannya lebih baik. Allah SWT berfirman (QS. 2: 276)
Menciptakan ketensngan batin bagi pemberi zakat.
 MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT