Mohon tunggu...
Enggar Devry (43223110056)
Enggar Devry (43223110056) Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S1 Akuntansi. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

QUIZ 12- Edward Core: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   09:08 Diperbarui: 30 November 2024   09:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BY Enggar Devry Mahastuti 

Pengantar: Actus Reus dan Mens Rea

Dalam hukum pidana, actus reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan yang melanggar hukum, sedangkan mens rea mengacu pada niat atau kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana. Gabungan keduanya menjadi elemen penting untuk menentukan adanya suatu pelanggaran hukum. Pada konteks tindak pidana korupsi, pembuktian actus reus dan mens rea juga berlaku, baik bagi pelaku individu maupun korporasi.

BY Enggar Devry Mahastuti
BY Enggar Devry Mahastuti
Modul Prof Apollo 
Modul Prof Apollo 
Modul Prof Apollo 
Modul Prof Apollo 
Konsep 

Actus Reus dan Mens Rea merupakan dasar dalam hukum pidana, dan keduanya umumnya harus dibuktikan dalam suatu kasus pidana agar seseorang atau entitas dapat dinyatakan bersalah.

  1. Actus Reus (Perbuatan Fisik atau Tindakan):
    Actus Reus mengacu pada perbuatan fisik atau tindakan yang merupakan unsur dari tindak pidana. Ini bisa melibatkan tindakan seperti suap, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya yang merugikan pihak lain, baik individu, organisasi, atau negara. Dalam kasus korupsi, Actus Reus umumnya mencakup tindakan seperti memberikan atau menerima suap, manipulasi tender, atau penggelapan dana.

  2. Mens Rea (Niat atau Kesadaran Mental):
    Sebaliknya, Mens Rea merujuk pada keadaan mental atau niat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Dalam konteks korupsi, Mens Rea akan merujuk pada niat korup di balik tindakan seperti berniat untuk menipu negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek publik, atau memanipulasi sistem untuk keuntungan pribadi. Mens Rea mencerminkan kesadaran akan ketidakbenaran tindakan yang dilakukan dan keputusan sadar untuk melakukan tindak pidana.

Kedua unsur ini --- perbuatan (Actus Reus) dan niat (Mens Rea) --- menjadi dasar apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Dalam kasus korupsi, misalnya, tindakan fisik memberikan atau menerima suap adalah Actus Reus, sementara Mens Rea adalah niat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau keuntungan finansial melalui suap tersebut.

BY Enggar Devry Mahastuti
BY Enggar Devry Mahastuti

Mengapa Actus Reus dan Mens Rea Penting dalam Kasus Korupsi?

Korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling merugikan bagi negara, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi, dan sering kali penyalahgunaan ini disembunyikan di balik praktik bisnis atau pemerintahan yang sah. Memahami mengapa konsep Actus Reus dan Mens Rea penting dalam kasus korupsi membutuhkan pemahaman mengenai peran keduanya dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum.

  1. Memastikan Keadilan dan Akuntabilitas:Membuktikan korupsi tidak selalu mudah. Dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan aktor korporasi atau pejabat negara, seringkali sulit untuk membuktikan apakah perilaku tersebut benar-benar kriminal. Jika seseorang atau perusahaan terlibat dalam sebuah tindakan korupsi, penting untuk membuktikan bahwa tidak hanya mereka melakukan perbuatan ilegal (Actus Reus), tetapi juga memiliki niat untuk melakukan tindakan tersebut dengan tujuan ilegal (Mens Rea). Ini memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki niat jahat yang dihukum, dan sistem hukum tidak menghukum pihak yang tidak bersalah yang mungkin bertindak karena ketidaktahuan atau kelalaian.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun