Mohon tunggu...
Engga Mulyana
Engga Mulyana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Manusia Biasa

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Konstitusi Hak Asasi Manusia Sejak Dini untuk Siswa Sekolah Dasar

16 Mei 2021   18:06 Diperbarui: 16 Mei 2021   19:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya permasalahan yang terjadi di sekolah berkaitan dengan masalah HAM dari tingkat PAUD, SD, hingga SMA yang masih ditandai dengan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah antara lain tindakan diskriminatif, tindak kekerasan fisik,  psikis dan lain - lain. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hak anak yang terjadi selama Januari-April 2019 terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Salah satu upaya yang lakunkan oleh instansi pemerintah dalam hal ini Komnas HAM untuk menghilangkan dan menghapus rantai pelanggaran HAM. Sekolah dengan konsep Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia atau disingkat SRH. Jadi, Sekolah Ramah HAM adalah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai prinsip inti dalam organisasi dan manajemen sekolah, dimana nilai atau prinsip Hak asasi manusia adalah pusat atau semangat proses pembelajaran dan pengalaman juga hadir di semua aspek kehidupan sekolah ini.  Dalam Sekolah Ramah HAM, pendidikan HAM bukan hanya sebagai materi pelajaran tetapi juga sebagai sebuah metode atau pendekatan dalam kehidupan sekolah yang menerapkan nilai atau prinsip HAM itu sendiri

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME. Hak asasi manusia memiliki ciriciri khusus, yaitu sebagai berikut.

  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hak dalam hak asasi manusia memiliki kedudukan atau derajat yang utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan hak asasi pada hakikatnya telah dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan sehingga pada saat itu pula muncul kewajiban manusia lainnya untuk menghormati.

Pengakuan HAM di Indonesia sebenarnya telah tercermin dalam Konstitusi Indonesia yakni pembukaan UUD 1945 dengan pernyataan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional Indonesia “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang memiliki arti persamaan hak setiap individu Bangsa Indonesia. Selain itu, pernyataan HAM juga tersirat dan tersurat dalam bunyi kelima sila nilai-nilai dasar Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sementara, pasal-pasal dalam UUD 1945 membahas secara terperinci satu persatu hak asasi manusia dan aturannya. Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Upaya penegakan HAM oleh sekolah dilakukan melalui sekolah yang memberikan pemahaman tentang HAM dan fungsinya, serta mengajarkan pendidikan moral dalam menumbuhkan kesadaran HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun