Mohon tunggu...
Endro S Efendi
Endro S Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer Teknologi Pikiran

Praktisi hipnoterapis klinis berbasis teknologi pikiran. Membantu klien pada aspek mental, emosi, dan pikiran. Aktif sebagai penulis, konten kreator, juga pembicara publik hingga tour leader Umroh Bareng Yuk. Blog pribadi www.endrosefendi.com. Youtube: @endrosefendi Instagram: @endrosefendi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ya Allah, Warga Klapagading Kulon Ingin Robohkan Masjid?

1 Mei 2020   10:18 Diperbarui: 1 Mei 2020   10:28 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: twitter.com/AREAJULID

Foto selembar surat beredar di media sosial. Surat itu dari Ta'mir Masjid Almubarok yang lokasinya di Rancabanteng RT 01/VII Desa Klapagading Kulon -- Wangon, Banyumas. 

Surat tertanggal 28 April 2020 dengan nomor 003/TMA/IV/2020 itu, berisi perihal pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok. Surat itu ditujukan untuk Bupati Banyumas, Camat Wangon, Kapolsek beserta Danramil Wangon, serta Kepala Desa Klapagading Kulon.

Munculnya surat itu sebagai reaksi atas seruan dari pemerintah agar tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah. Termasuk untuk sementara tidak salat tarawih hingga salat ied.

Karena itulah, ta'mir masjid beserta jamaah memutuskan hendak membongkar dan merobohkan masjid, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan tersebut. Sebab semua ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing. Di surat itu disebutkan, sia-sia atau mubazir jika masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.

Surat itu ditandatangani Ketua Pelaksana Vuad W. Nugroho SP, Sekretaris Moh Joni Kurniawan ST, ada juga Imam Rowatib dan Penasehat yang tidak terlihat namanya, karena foto yang beredar tidak menampilkan surat itu secara utuh.

Sepintas, tidak ada yang salah dari surat itu. Masjid sudah tidak dipakai, ya sudah bongkar saja. Robohkan saja. Toh semua sudah beribadah di masjid. Tapi yakinlah, ini hanya dorongan emosi sesaat. Saya sangat yakin, jangankan roboh, dicuil sedikit pun rasanya tidak akan dilakukan. Kalau memang warga di sana selama ini memang taat beribadah, apakah berani menanggung dosa akibat merobohkan rumah Allah?

Emosi memang bisa merusak semuanya. Apalagi emosi sesaat yang meluap-luap, karena yang muncul bukan lagi pikiran yang rasional. Lantas kenapa orang bisa bereaksi seperti ini? Ini karena pikiran bawah sadar warga memang sudah ditembus ke titik paling utama.

Agama adalah program paling utama yang tertanam di pikiran bawah sadar. Ini menyangkut iman. Iman posisinya di titik paling pusat pada pikiran bawah sadar. Ibarat tata surya, iman adalah mataharinya. Maka, ketika agama yang disentuh, pikiran bawah sadar langsung terbuka lebar tanpa benteng pertahanan sama sekali.

Ketika masjid sementara tidak digunakan, itu dianggap dengan mengganggu keimanan. Itulah program yang muncul seketika pada pikiran bawah sadar. Kalau sudah pikiran bawah sadar yang pegang kendali, seseorang tidak mampu lagi berpikir dengan jernih. Semua dikendalikan oleh program yang sudah tercipta tadi.

Andai ada warga atau pengurus masjid yang membaca tulisan ini, saya yakin di dalam diri bapak-bapak semua, ada bagian diri yang bijaksana. Sebut saja bagian diri yang bijaksana itu adalah suara hati. Ajaklah suara hati bapak-bapak berbicara. Haruskah karena emosi sesaat lantas membongkar rumah Allah?

Lihat saja di Mekah dan Madinah. Di sanalah Islam diturunkan oleh Allah. Apakah mereka kemudian membongkar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat jamaah umrah sementara dilarang ke dua tempat suci ini? Apakah kakbah kemudian dihancurkan karena sudah tidak ada lagi yang tawaf untuk sementara waktu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun