Mohon tunggu...
Muhammad Endriyo Susila
Muhammad Endriyo Susila Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Berminat pada kajian seputar Hukum Kesehatan (Health Law), khususnya Hukum Kedokteran (Medical Law), lebih khusus lagi Hukum Malpraktik Medik (Medical Malpractice Law). Latar Belakang Pendidikan: SH (UNDIP), MCL (IIUM), PHD (IIUM)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Hukum Kesehatan Itu Perlu?

14 September 2020   21:01 Diperbarui: 4 Maret 2024   11:34 2363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Hukum Kesehatan semakin penting di era moderen seperti sekarang ini. Lebih-lebih di era pandemi,  eksistensi Hukum Kesehatan semakin diperhitungkan. Tulisan ini akan membahas pentingnya Hukum Kesehatan. 

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Hukum Kesehatan diperlukan dalam kehidupan bernegara. Pertama, untuk menjamin terwujudnya hak atas kesehatan bagi setiap warga negara. Sebagaimana diketahui, hak atas kesehatan merupakan  hak warga negara yang bersifat fundamental (asasi). Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4). Ketentuan serupa juga terdapat di dalam Undang-undang Kesehatan yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat secara fisik, jiwa dan sosial.


Sebagai konsekwensinya, negara harus mengupayakan terwujudnya derajat kesehatan yang baik bagi seluruh warga negara, tanpa kecuali. Anggapan orang miskin dilarang sakit tidak boleh ada dalam sebuah negara yang menerapkan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Kesehatan merupakan komponen penting pembentuk kesejahteraan. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kesehatan itulah kesejahteraan yang sesungguhnya (the real wealth is health). 

Kedua, Hukum Kesehatan diperlukan untuk menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang aman.  Sebagaimana diketahui, pelayanan kesehatan khususnya yang bersifat kuratif melibatkan penerapan ilmu dan teknologi yang kompleks.

Kekeliruan dalam penerapan ilmu dan teknologi di bidang pengobatan (medical science and technology) tidak sekedar menyebabkan gagalnya proses penyembuhan pasien tapi bahkan bisa membahayakan keselamatan pasien itu sendiri.

Oleh karenanya, tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis, dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan klinis (clinical skill) yang baik, tetapi juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan profesinya. Secara konseptual, kewajiban untuk bekerja secara berhati-hati ini disebut dengan istilah 'kewajiban berhati-hati (duty of care). 

Ketidakhati-hatian dalam memberikan pelayanan kesehatan bisa berakibat buruk, tidak hanya bagi si pasien tetapi juga bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan. Ketidakhati-hatian tersebut secara hukum dikonsepsikan sebagai 'kelalaian (negligence)'.

Pasien bisa mengalami kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan, dari yang sederhana sifatnya hingga kerugian yang bersifat fatal, seperti kehilangan nyawa misalnya. Kelalaian yang mengakibatkan timbulnya kerugian dapat membawa implikasi berupa gugatan/tuntutan hukum oleh pihak pasien kepada tenaga kesehatan terkait. 

Ada dua model pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat persoalan kelalaian tenaga kesehatan, yaitu penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan pertanggungjawaban hukum (legal liability). Pendekatan pertama bisa dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. 

Sedangkan pendekatan kedua bisa dilakukan melalui proses pertanggungjawaban administrasi (administrative liability), pertanggungjawaban perdata (civil liability), maupun pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Baik pendekatan dispute setttlement maupun legal liability, keduanya harus berjalan dalam koridor keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun