Mohon tunggu...
Muhammad Endriyo Susila
Muhammad Endriyo Susila Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Berminat pada kajian seputar Hukum Kesehatan (Health Law), khususnya Hukum Kedokteran (Medical Law), lebih khusus lagi Hukum Malpraktik Medik (Medical Malpractice Law). Latar Belakang Pendidikan: SH (UNDIP), MCL (IIUM), PHD (IIUM)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kesehatan: Pengertian dan Ruang Lingkupnya

26 Agustus 2020   21:03 Diperbarui: 26 Februari 2024   21:33 11914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Kesehatan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan aturan hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesehatan dan pelayanan kesehatan. 

Berdasarkan pengertian tersebut, diketahui bahwa Hukum Kesehatan pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu: (1) penyelenggaraan kesehatan (the administration of health); dan (2) pelayanan kesehatan (health service). Aspek pertama berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesehatan warga negaranya. Sedangkan aspek kedua berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan secara langsung kepada anggota masyarakat. 

Bila kita berbicara tentang pembiayaan kesehatan (health financing) yang dilaksanakan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN) misalnya, maka kita sedang berbicara tentang isu yang bersifat makro, yaitu tentang penyelenggaraan kesehatan (the administration of health). Tapi bila kita bicara tentang pengobatan dan perawatan pasien, kita masuk pada isu yang lebih teknis sifatnya, yaitu tentang pelayanan kesehatan (health service). 

Hal-hal yang bersifat makro diatur dengan hukum publik (HTN dan HAN), sedangkan hal-hal yang bersifat teknis (mikro) diatur baik dengan hukum publik (HAN) maupun hukum privat (Hukum Perdata). Selain bidang-bidang hukum tersebut, masih ada lagi bidang hukum yang ikut menopang bangunan Hukum Kesehatan yaitu Hukum Pidana. Dalam hal ini, Hukum Pidana digunakan untuk menegakkan norma-norma hukum publik, khususnya HAN.

Berdasarkan uraian di atas, kita bisa melihat bahwa bangunan hukum yang dikenal sebagai Hukum Kesehatan itu memiliki ruang lingkup yang luas meliputi bidang Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata dan juga Hukum Pidana. Oleh karenanya, ada sarjana yang mendefinisikan Hukum Kesehatan dengan cara memadukan semua komponen pembentuk Hukum Kesehatan. Dia menyatakan, "Hukum Kesehatan adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang mengatur tentang kesehatan."

Sumber utama Hukum Kesehatan di Indonesia adalah peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, ada beberapa peraturan perundang-undangan pokok yang harus dipelajari untuk bisa memahami materi Hukum Kesehatan di Indonesia, yaitu:

1). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

2). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;

3). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;

4). Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;

5). Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun