Mohon tunggu...
I Dewa Made Endiana
I Dewa Made Endiana Mohon Tunggu... Dosen - Program Studi Akuntansi

Profesi sebagai dosen Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perpajakan Indonesia dalam Era Ekonomi Digital

6 Oktober 2019   14:29 Diperbarui: 6 Oktober 2019   14:36 2155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Ni Nyoman Ayu Suryandari,SE,MSi,AK,CA

Pajak merupakan penerimaan utama dari Negara terutama Indonesia. Di Indonesia yang berwenang untuk mengumpulkan penerimaan pajak adalah Direktorat Jedndral Pajak (DJP). DJP senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan agar mampu memberikan pelayanan lebih baik dan efisien, serta dalam meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak agar meningkatkan penerimaan pajak. Aturan perpajakan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis.

Reformasi yang dilakukan oleh DJP adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu electronic system. Hal ini menyebabkan pentingnya pendampingan terhadap wajib pajak agar dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan baik. DJP membutuhkan keikutsertaan konsultan pajak untuk menjalankan peran tersebut. Profesi konsultan pajak merupakan profesi lintas sarjana.

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian tertentu, wadah organisasi dan kode etik. Dikatakan lintas sarjana karena profesi konsultan pajak ini mewajibkan anggotanya merupakan lulusan sarjana ekonomi dan sarjana hukum.  Berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Aturan terkait dengan konsultan pajak diantaranya adalah Pasal 32 UU Ketentuan Umum Pajak tentang pemberian Kuasa Perpajakan, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pasal 34 : Kuasa Hukum, PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan PMK 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban seorang Kuasa. Konsultan pajak wajib bergabung dalam IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) sebagai mitra DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pajak. Jumlah DJP terbatas dibandingkan dengan jumlah wajib pajak sehingga tingginya peran dari konsultan pajak tersebut.

Indonesia merupakan negara terbesar ketiga di asia setelah Cina dan India untuk pasar digital. Era ekonomi digitalisasi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai aspek, termasuk didalamnya adalah aspek perpajakan. Era digitalisasi mengarahkan kegiatan bisnis yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Banyaknya masyarakat yang enggan bepergian untuk berbelanja dan lebih memilih berbelanja melalui gadget menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengaturan regulasi terkait dengan perpajakan. Perubahan gaya masyarakat tersebut akan memunculkan adanya pajak di era digital.

Pajak di era digital ini maksudnya adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan yang memanfaatkan teknologi internet seperti pada e-commerce. Dengan banyaknya masyarakat memilih berbelanja on-line maka dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta tingginya peluang pajaknya sehingga menjadi salah satu fokus pemerintah.

Perbedaan antara administrasi perpajakan sebelum dan sesudah era digital dapat kita lihat dari berbagai sudut, diantaranya adalah sebelum era digital kita masih menggunakan form manual, ketika melaporkan pajak harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pembayaran menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), dan untuk membayar harus ke bank atau kantor pos.

Dengan adanya teknologi dalam perpajakan maka beberapa hal mengalami perubahan diantaranya adalah menggunakan form elektronik, tidak harus antre di KPP karena dapat melaporkan secara online melalui electronic filling (e-filling), pembayaran cukup dengan e-billing, serta pembayaran dengan ATM atau dengan internet banking.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan DJP mampu mencapai target penerimaan pajak sesuai dengan yang diinginkan. Dari sisi wajib pajak, dalam menjalankan kewajiban perpajakan akan semakin dipermudah karena proses dilakukan lebih efektif dan efisien. Selain dari dampak positif dari era digital tersebut, digitalisasi juga memberikan tantangan tersendiri dari dunia perpajakan.

Tantangan pertama yaitu bagaimana cara membuat regulasi, sistem yang baik agar menciptakan suasana kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Tantangan kedua adalah terkait dengan memanfaatkan teknologi di era digitalisasi agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun