Pada pemilu legislaitif pada Tahun 2014 di Kabupaten Tanah Datar hanya ada 3 (tiga) orang perempuan dari 140 calon legislatif yang menjadi anggota di DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2014-2019, mewakili kaum perempuan Minangkabau.
Berdasarkan hasil dari pemilu penjelasan diatas secara umum ketentuan perempuan Minangkabau dalam kepemimpinan politik masih rendah dan tidak semua caleg perempuan juga bagian dari kepengurusan partai, melainkan untuk pemenuhan kuota 30% bagi setiap partai politik supaya partai politik tersebut bisa ikut serta dalam pemilu 2014, dijelaskan dalam UU No. 8/2012 dan PKPU No. 13/2013.
Pengaruh budaya matrilineal yang sangat besar bagi politisi perempuan memberikan keuntungan bagi politisi perempuan ketika mencalonkan diri sebagai legislatif dengan memanfaatkan posisi perempuan minang yang dekat dengan stakeholder adat.
Sedangkan di Kabupaten Minahasa Selatan, Struktur  budaya  masyarakat yang  patriarkal  mendorong  kaum perempuan Minahasa Selatan tergantung terhadap  kaum  lelaki,  baik  secara  ekonomi,  politik  maupun  sosial.  Paham ini  juga  kemudian  menempatkan  kaum perempuan  mendapatkan  pembagain kerja  yang  perannya  hanya  menangani persoalan  domestik,  rumah  tangga  atau jika  "diperkenalkan  atau  piaksa" mengerjakan  diluar  domestik,  itu  pun hanya  sebatas  mendukung  urusan domestik.Â
Jumlah   anggota   Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten Minahasa  selatan  periode  2009-2014 adalah 30 orang, sementara yang berhak duduk  dalam  parlemen  terdiri  atas  7 (tujuh)  partai  politik  yakni  :  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan  Karya,  Partai  Demokrat, Partai  Damai  Sejahtera,  Partai  Nasional Benteng  Kerakyatan  Indonesia,  Partai Hati  Nurani  Rakyat,  Partai  Demokrasi Pembaruan, dimana   kontribusi perempuan lewat beberapa partai politik tersebut  kurang  representatif  karena keterlibatan  perempuan  sangat  kecil.
Hanya  ada  6  (enam)  orang  perempuan yang  duduk  dalam  parlemen  sehingga peran  permpuan  dalam  memperjuankan hak-hak  perempuan  kurang  tersentuh oleh wakil rakyat yang mayoritas adalah kaum  laki-laki.  Sementara  itu  dalam rangka  mencapai  proses  pembangunan daerah  ke  arah  yang  lebih  baik, sangatlah  dibutukan  peran  serta  dari berbagai stakeholder termasuk didalamnya  adalah  partisipasi  politik perempuan.
Kurangnya  kontribusi  dan peran  perempuan  di  parlemen,  disaat bersamaan  perempuan  tidak  memiliki political  will di  lembaga  perwakilan menyesbabkan  setiap  pengambilan pebijakan  pemeirntah  daerah,  masih kurang   menyentuh   kepentingan perempuan  dan  anak.  Sebagian  besar kebijakan hanya menyangkut pembangunan   infrastruktur   atau pembangunan fisik saja. Namun  demikian,  partisipasi politik  perempuan  dalam  Pileg  di Kabupaten  Minahasa  Sleatan  masih rendah. Secara umum, ada dua persoalan mengapa peran perempuan dalam politik di  Indonesia belum  dapat  direalisasikan dengan  maksimal,  baik  keterlibatan dalam   partai   politik   maupun keterwakilannya   dalam   lembaga legislatif. Pertama, secara  kultur masyarakat  Indonesia  membandang bahwa  perempuan  adalah  makhluk kedua setelah laki-laki karena wataknya yang  sering  tergambar  lemah  lembut, cengeng,  dan  tidak  kuat. Kedua adalah masalah  minimnya  pengetahuan  politik yang dimiliki oleh perempuan.  Partisipasi  aktif  perempuan didunia  politik  dapat  menggunakan prinsip  proposional  dan  rasional. Proposional  dengan  memperhatikan sumber daya manusia yang dimiliki oleh perempuan  yang  ada  pada  setiap wilayah. Secara Rasional, yakni dengan memperhatikan  dukungan  kompetensi yang  dimiliki  oleh  aktifitas  politik perempuan  serta  situasi  dan  kondisi wilayah  setempat.  Hal-hal  yang  perlu diperhatikan  sebagai  seorang  politisi perempuan adalah Kemampuan   manajemen   dan keterampilan  berorganisasi  yang perlu   dimilki   antara   lain keterampilan  dalam  berkomunikasi yang   baik   dan   responsif, kepemimpinan,  mengelola  konflik, memecahkan  masalah  serta  dalam pengambilan  keputusan  dan  lain-lainnya. Wawasan Politik Perempuan perlu memiliki wawasan politik  yang  luas  terleih  khusus tentang  sistem  ketatanegaraan, hukum negara, dan kebijakan terkait berbagai   bidang   diantaranya ekonomi,  politik,  sosial  budaya, pertahanan dan keamanan. Spesialisasi ilmu Politisi perempuan perlu mengetahui bidang ilmu yang di tekuninya dalam menjalankan peran politiknya.