Perbandingan Partisipasi Politik Perempuan di Kab. Minahasa Selatan dan Kab. Tanah Datar dalam Relasi Gender
Pembangunan merupakan proses perubahan, dimana kemiskinan dihapuskan dan kreatifitas serta tingkat pengetahuan masyarakat dari berbagai lapisan ditingkatkan menuju kemandirian dan kemakmuran. Pengalaman yang ditempuh selama ini kebanyakan program pembangunan tidak mengikutsertakan perempuan secara maksimal. Pada tingkat perencanaan dan pelaksanaan, perempuan tidak memiliki akses yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi.
Sementara itu, informasi tentang peluang dalam program pembangunan tidak jarang hanya dimotori dan dilakukan oleh kaum laki-laki. Paradigma pembangunan manusia yang meletakkan masyarakat sebagai pusat perhatian seharusnya berwawasan gender.
Secara realistis, perjuangan meningkatkan partisipasi perempuan pada tahap selanjutnya menemui banyak kendalana.
Walaupun secara kuantitas jumlah perempuan melebihi laki-laki, namun perempuan semakin menunjukkan ketidakberdayaan, karena perannya di berbagai lembaga politik formal atau pengambilan keputusan politik, baikdi lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif masih belum terwakili secara seimbang.
Kondisi tersebut disebabkan, pertama adanya budaya patriarki yang memang harus diakui secara kuat, telah mencemari seluruh dimensi kehidupan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya sistem politik yang kita miliki. Sebagian besar masyarakat bahkan perempuan itu sendiri masih banyak memandang pembagian kerja secara seksual, ada perbedaan yang jelas dan tegas tentang wilayah kerja yang menjadi milik perempuan dan laki-laki. Kedua , berkaitan dengan kualitas kaum perempuan sendiri yang banyak tertinggal dibandingkan dengan laki-laki. Walaupun ini adalah persoalan klasik namun tidak dapat dianggap sederhana. Ketiga, terkait dengan peran ganda yang harus dimainkan oleh perempuan, yakni sebagai perempuan yang tidak dapat melepaskan diri dari fungsi-fungsi reproduksi yang tidak bisa diwakilkan.
Partisipasi perempuan dalam politik tidak selalu harus duduk dalam pemerintahan atau parlemen, sebab pada posisi tersebut yang paling dipentingkan adalah orang yang memiliki kesadaran tentang kesetaraan gender.
Partisipasi perempuan dapat saja dilakukan dalam posisinya sebagai rakyat biasa dengan kesadaran politik penuh. Sebagai langkah awal dari fungsi perempuan sebagai warga negara adalah keterlibatan mereka dalam pemilihan umum sebagai kontak mereka dengan negara.
Keterwakilan perempuan merupakan sebuah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan gender.
Sumatera Barat khususnya Kabupaten Tanah Datar dikenal dengan keunikan masyarakatnya yang menggunakan sistem kekerabatan Matrilineal dalam menentukan garis keturunan. Kabupaten Tanah Datar adalah salah satu dari 19 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar juga sebagai Kabupaten dengan wilayah paling kecil kedua di Provinsi Sumatera Barat. Secara administratif, Kabupaten Tanah Datar dibagi menjadi 14 kecamatan, 75 nagari dan 395 jorong.
Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Tanah Datar, sebagian diantaranya ada masyarakat yang duduk di badan legistatif DPRD Kabupaten Tanah Datar baik itu perempuan maupun laki-laki, yang mewakili dapil nya masing-masing. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tanah Datar memiliki empat dapil untuk duduk di anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar.