Setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen, banyak sekali terdapat perubahandalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satunya yaitu MPR tidak lagi sebaga lembaga tertinggi negara melainkan sejajar dengan lembaga yang lain dan MPR sendiri terdiri dari DPR dan DPD, dan yang menjadi pertanyaan apakah DPD bisa memberhentikan Presiden melihan DPD merupakan anggota dari MPR??????
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!