Mohon tunggu...
endah septi
endah septi Mohon Tunggu... -

insan intelektual

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diskusi Kecil Kewenangan DPD

23 Maret 2011   14:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:30 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen, banyak sekali terdapat perubahandalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satunya yaitu MPR tidak lagi sebaga lembaga tertinggi negara melainkan sejajar dengan lembaga yang lain dan MPR sendiri terdiri dari DPR dan DPD, dan yang menjadi pertanyaan apakah DPD bisa memberhentikan Presiden melihan DPD merupakan anggota dari MPR??????

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun