Mohon tunggu...
Endah Susilawati
Endah Susilawati Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pelosok desa tetapi ingin tahu banyak hal

seorang pembelajar yang ingin terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru, Pelatihan, dan Sertifikat

27 September 2020   21:23 Diperbarui: 28 September 2020   20:37 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengikuti diklat online jadi hal biasa yang dilakukan guru di masa pandemi| Ilustrasi: Eduversal via Kompas.com

Sedikit tentang sertifikat dan peserta diklat. Selama ini, yang saya tahu, setiap flyer yang menginformasikan penyelenggaraan diklat selalu mencantumkan sertifikat setara sekian jp dan diakui atau tidak itulah yang menjadi daya tarik guru untuk mengikutinya. 

Permasalahannya adalah guru membutuhkan sertifikat itu untuk melengkapi administrasi kedinasan. Terutama untuk guru ASN. Setiap tahun guru membuat program SKP. 

Dalam program itu guru merencanakan apa saja yang akan dilakukan dalam setahun ke depan. Ada unsur yang harus dipenuhi oleh guru yaitu unsur pengembangan diri. Unsur ini diterjemahkan sebagai bentuk kegiatan guru dalam mengembangkan kompetensinya. Diklat adalah salah satu diantaranya. 

Di dalam diklat diharapkan guru mendapatkan sesuatu (baca:ilmu) yang secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan kompetensi guru dan berimbas pada peningkatan layanan saat menjalankan tugasnya. Bukti fisik kalau guru mengikuti diklat adalah laporan, surat tugas, dan sertifikat. 

Jadi urusan sertifikat ini memang penting bagi guru yaitu sebagai bukti fisik yang harus diunggah di foldernya. Itulah sebabnya mengapa guru selalu nyinyir untuk urusan sertifikat ini begitu selesai mengikuti pelatihan.

Sebetulnya mengikuti diklat itu yang utama adalah mendapatkan ilmu dari diklat kemudian menerapkannya. Sertifikat adalah bonus. Jadi kalau mengikuti diklat tetapi tidak dapat ilmunya ya rugi besar meskipun mendapatkan sertifikat. 

Tetapi mengikuti diklat mendapat ilmu dan bisa menerapkan ilmu itu dan tidak mendapat sertifikat ya rugi juga. Rugi karena administrasi kedinasannya terhambat. 

Guru ini akan mendapat sanksi dan bisa-bisa terhambat dalam urusan kenaikan pangkat. Jadi agar tidak rugi ya seharusnya peserta mendapat semuanya yang menjadi haknya, sesuai dengan apa yang disampaikan di awal saat menawarkan penyelenggaraan diklat.

Bukankah sertifikat memang menjadi hak peserta? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun