Mohon tunggu...
Enang Suhendar
Enang Suhendar Mohon Tunggu... Administrasi - Warga sadarhana yang kagak balaga dan gak macam-macam. Kahayangna maca sajarah lawas dan bacaan yang dapat ngabarakatak

Sayah mah hanya warga sadarhana dan kagak balaga yang hanya akan makan sama garam, bakakak hayam, bala-bala, lalaban, sambal dan sarantang kadaharan sajabana. Saba'da dahar saya hanya akan makan nangka asak yang rag-rag na tangkalna.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menguji Satu Data Indonesia Ditengah Pandemi

15 Oktober 2020   17:36 Diperbarui: 20 Oktober 2020   12:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : unsplash.com

""Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan". Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam mengawali sambutannya pada acara pencanangan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, pada akhir Januari 2020.

Data yang diistilahkan sebagai the new oil sebenarnya bukan hal yang baru, dua tahun sebelumnya, 6 Mei 2017 majalah The Economist menerbitkan sebuah judul dalam salah satu laporannya "The world's most valuable resource is no longer oil, but data". Dalam laporannya disebutkan bahwa satu abad yang lalu sumber kekayaan adalah minyak, namun saat ini kekayaan tersebut adalah data. Data adalah minyak di era digital.

Majalah yang bermarkas di London, Inggris tersebut lebih lanjut menyebutkan mengenai 5 perusahaan raksasa yang tak terhentikan (look unstoppable) yaitu Google, Amazon, Apple, Facebook, dan Microsoft. Kelima raksasa tersebut tidak lain adalah perusahaan yang mengontrol data penggunanya, dengan memanfaatkan jejak-jejak digital pada platform media tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah merespon pentingnya ketersediaan dan keakuratan data dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Respon pemerintah diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juni 2019 tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Indonesia memang lumbung data. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis sebuah laporan survei tentang Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018, dimana 64,8% (171,17 Juta Jiwa) dari total penduduk Indonesia adalah pengguna internet aktif. Dalam tataran regional di Asia Tenggara, posisi Indonesia berada dibawah India di posisi kedua, dan Tiongkok di posisi teratas.

HootSuite, sebuah platform yang menyediakan informasi mengenai sosial media, dan perusahaan agensi marketing sosial We Are Social merilis sebuah hasil survei berjudul "Indonesia Digital 2020" dimana terdapat 338,2 juta jiwa penduduk Indonesia sebagai pengguna telepon seluler aktif dan 160 juta penduduk aktif menggunakan sosial media.
Hasil survei tersebut juga menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dihabiskan untuk berselancar di dunia maya sebanyak 7 jam 59 menit, dan rata-rata waktu yang dihabiskan dalam menggunakan sosial media adalah 3 jam 26 menit. Gambaran tersebut menunjukan bahwa Indonesia memang pantas disebut "lumbung minyak".

Keterlibatan data dalam menunjang dan mendukung segala keputusan pemerintah adalah sebuah keniscayaan dan seharusnya data adalah unsur yang tidak boleh dinafikan dalam seluruh kebijakan pemerintah untuk mendukung pelayanan publik yang prima.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan penerapan adaptasi kebiasaan baru di Jawa Barat dalam pengendalian Covid-19 seluruhnya berbasis data. Suatu hal yang seharusnya juga dilakukan di wilayah lainnya di Indonesia.

Kesimpang siuran data adalah salah satu isu yang dihadapi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo pada suatu kesempatan mengungkapkan bahwa data yang diintegrasikan saat ini memang belum 100 persen.

Bila dilihat lebih lanjut, hal ini sebenarnya sebuah ujian bagi pemerintah, sejauh mana pemerintah menjalankan komitmennya secara serius dalam menggunakan data dibalik seluruh keputusannya sebagaimana semangat yang tertera pada Perpres 39/2019.

Portal Satu Data Indonesia yang dapat diakses di data.go.id perlu memperkaya konten dan data didalamnya, sehingga prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun