Mohon tunggu...
Zaid Muhamad
Zaid Muhamad Mohon Tunggu... Full Time Blogger - krv suite

Meninggalkan jejak lewat pena tak bertinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Hukum Bebas Biaya di Surabaya, LBH Nurani

21 Desember 2019   11:05 Diperbarui: 21 Desember 2019   11:19 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini masyarakat punya anggapan bahwa dalam hal bantuan hukum, bila murah maka kualitas diragukan. Namun bila biaya mahal, maka bantuan hukum tersebut sudah pasti berkualitas. Tentu saja stigma tersebut tidak benar.

Advokat Surabaya Nurani.or.id merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang gratis. Kami memberikan pelayanan dengan kualitas yang tinggi dan berdedikasi terhadap kebenaran. Seorang pengacara yang baik akan menempatkan kebenaran di atas segalanya.

Lembaga Bantuan Hukum Gratis di Surabaya

Sebagai wadah untuk membela orang yang membutuhkan, kami memilih Lembaga Bantuan Hukum atau LBH dan mengikuti Undang-Undang Bantuan Hukum. LBH kami khusus akan membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Sasaran bantuan kami tujukan bagi mereka yang tidak mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik. Memanfaatkan jasa pengacara dari kami tidak dipungut biaya sama sekali. Profesi advokat selalu kami jaga sebagai tugas yang mulia.

Keadilan kadang memang terasa sangat keras dan tajam. Namun nurani.or.id mampu melembutkannya dengan sentuhan kemanusiaan. Sehingga hukum dan keadilan bisa ditegakkan.

Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang

Kini masyarakat tidak perlu pusing lagi dalam memikirkan biaya advokat atau pengacara dalam mencari keadilan hukum. Karena, negara telah menanggung biaya advokat untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

Namun, tidak semua masyarakat yang mempunyai masalah hukum pidana akan mendapat layanan secara gratis. Hanya terdakwa atau tersangka yang terancam pidana 5 tahun ke atas saja yang mendapatkannya.

Maksud dan tujuan negara membiayai pengacara atau kuasa hukum supaya para terdakwa mempunyai hak yang sama selama menjalani proses persidangan. Kecuali secara jelas terdakwa menolak untuk didampingi oleh pengacara.

Dengan demikian, kuasa hukum tidak diperbolehkan untuk menarik biaya kepada tersangka atau terdakwa dengan alasan apapun. Meskipun itu hanya untuk urusan materai atau biaya fotocopy sekalipun. Berbeda halnya dengan kasus perdata, perkara ini sifatnya personal dan tidak ditanggung oleh negara.

Syarat Penerima Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH pada dasarnya didirikan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan keadilan secara gratis. Disebut LBH karena lembaga tersebut berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Layanan cuma-cuma ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan keadilan hukum, akan tetapi tidak mampu, buta hukum dan tertindas. Lembaga Bantuan Hukum gratis di Surabaya salah satunya adalah nurani.or.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun