Mohon tunggu...
M. Wahyuni Nafis
M. Wahyuni Nafis Mohon Tunggu... -

Ketua Nurcholish Madjid Society

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Saya Dituduh Korupsi...

3 September 2017   09:35 Diperbarui: 6 September 2017   12:11 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap orang memiliki perjalanan hidup yang unik. Bagi si empunya pengalaman, perjalanan hidup yang dijalaninya sudah pasti sarat makna dan bahkan berlimpah hikmah. Semua perjalanan hidup yang dialami dengan penuh kesungguhan tentu memberikan banyak pelajaran. Karena itu, tepatlah kalau ada pepatah menyatakan bahwa "pengalaman adalah guru".

Ada satu penggalan perjalanan hidup saya yang sungguh sangat unik. Yaitu saat saya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Periode 2003-2008, tepatnya peristiwa yang sungguh sangat unik itu terjadi pada tahun 2005. Pada tahun tersebut tiba-tiba saya, Muhamad Wahyuni Nafis, dan empat anggota KPU Provinsi Banten lainnya, menjadi tersangka karena dituduh: "..... secara bersama-sama telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara..." Saya dituduh KORUPSI!!!

Tentu kepala saya nyaris pecah. Hati hampir tidak berfungsi. Jiwa bergejolak. Anak-istri malu. Dan sterusnya, dan sterusnya. Banyak tawaran "menjanjikan" datang dari orang lain yang memastikan seolah bisa membantu kasus saya. Dari mulai orang yang mengaku kepala Kejaksaan tinggi Banten, sampai para pengacara yang tampil bagai sosok malaikat yang mampu membebaskan saya dari jeratan tuduhan korupsi tersebut. Semua tawaran "menjanjikan" tersebut berbuntut pada "uang".

Singkat cerita, ternyata, saya dan keempat anggota KPU Provinsi Banten dituduh korupsi karena mendapatkan Tunjangan Operasional dari APBD Banten sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. Tunjangan operasional bulanan tersebut dinilai "salah" karena kelima anggota KPU Provinsi Banten tersebut telah mendapatkan honorarium dari APBN sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Kami dituduh mendapatkan honordobel, dari APBN plus APBD.

Tuduhan ini sangat aneh! Mengapa? Pertama, tunjuangan operasional bulanan anggota KPU Provinsi se-Indonesia dari APBD dibolehkan oleh Undang-undang Pemilu waktu itu. Karena itu, yang memperoleh tunjangan operasional bulanan dari APBD bukan hanya KPU Provinsi Banten, tapi seluruh KPU tingkat provinsi se-Indonesia. Kedua, untuk memastikan hal tersebut, kami juga konsultasi kepada Kepala Bagian Keuangan Degdagri waktu itu, dan berdasarkan kajiannya juga dibolehkan. Ketiga, dua tahun sebelumnya, yakni 2003 dan 2004, kami juga mendapatkan tunjangan operasional bulanan tersebut, bahkan lebih besar perbulannya, yaitu Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Jadi benar-benar aneh buat saya. Bedanya memang, tahun 2005 itu menjelang adanya Pilkada Gubernur Banten pada tahun 2006. Jadi situasi politik memang benar-benar panas.

Ya, sudahlah saya ikuti saja flow proses yang bermula dari tuduhan yang aneh itu. Maka saya di BAP berkali-kali oleh seorang Jaksa dari Kejati Banten sebelum sidang ke pengadilan. Singkat kata, dibukalah sidang di pengadilan negeri Serang, Banten. Berbulan-bulan sidang saya ikuti. Sampailah pada vonis dari hakim yang memimpin persidangan tersebut. Vonisnya adalah saya dan keempat anggota KPU Banten dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), plus harus mengembalikan dana tunjangan operasional selama setahun sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Tentu dilihat dari sisi apa pun saya tidak bisa terima vonis hakim yang tidak memperhatikan hakikat tuduhan itu. Berbagai kepentingan politik di situ masuk. Ada yang ingin mengganti kelima anggota KPU Banten, karena disinyalir kelimanya tidak netral, karena dituduh berpihak kepada salah satu kandidat gubernur Banten. Ada juga yang ingin menjatuhkan pribadi-pribadi anggota KPU Banten, karena sudah cukup banyak kandidat anggota KPU Banten yang merasa sudah siap menggantikan kelima anggota KPU Banten saat itu.

Berita tentang Muhamad Wahyuni Nafis dan keempat anggota KPU Banten sebagai tersangka, lalu terdakwa, setiap hari tayang di koran-koran, baik koran lokal (daerah) maupun koran nasional. Bahkan, saya dan keempat anggota KPU Banten lainnya sudah diisukan sebagai terpidana. Masya Allah...

Sebenarnya saya dan keempat anggota KPU Banten saat itu tidak ingin banding ke Pengadilan Tinggi Banten tentang kasus kami yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang tersebut. Tapi ternyata hari terakhir menjelang ingkrah kami ditelpon oleh seseorang dari pihak Pengadilan Tinggi Banten agar kami banding. Karena menurut seseorang dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut, sebenarnya saya dan keempat anggota KPU Banten tidak bersalah. Akhirnya kami pun naik banding ke tingkat pengadilan tinggi. Dan, alhamdulillah, banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten sehingga saya, Muhamad Wahyuni Nafis, dan keempat anggota KPU Provinsi Banten periode 2003-2008 dinyatakan ".... Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (korupsi) sebagaimana dalam dakwaan primair (Pengadilan Negeri Serang).

Surat Keputusan bebasnya saya dari jerat politik-korupsi yang aneh tersebut bisa dicek dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia (putusan.mahkamahagung.go.id) dalam PUTUSAN Nomor: 111/Pid/2007/PT.Btn. Tepatnya keputusan bebas tersebut terdapat pada halaman 29 dan 30. Saya harus berterimakasih kepada Mahmakah Agung. Mengapa? Lucu, semua Koran daerah dan nasional, juga berita-berita on line memberitakan begitu gencar tentang saya dan keempat anggota KPU Provinsi Banten saat kami disidang sebagai terdakwa dan apalagi saat kami dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Tapi, saat saya dan keempat anggota KPU banten bebas dari kesalahan tuduhan korupsi dari Pengadilan Tinggi Banten, tak satu pun Koran memberitakannya. Bahkan, berita dan analisa-analisa dari individu dan media-media on line terus saja menuduh, bahwa saya telah korupsi, dan bahkan dituduh telah menjadi terpidana. Anehnya lagi, PUTUSAN Pengadilan Tinggi Banten yang saya kutip di atas, yang dikeluarkan oleh Direktori Putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia (putusan.mahkamahagung.go.id), dijadikan oleh orang-orang tertentu yang memfitnah saya sebagai bukti atas korupsinya saya. Mereka berkesimpulan demikian, karena pasti mereka tidak membaca secara teliti dan tuntas dan atau memilih membaca yang cocok dengan nafsunya saja. Begitulah memang keadaannya di negeri kita.

Tulisan ini saya buat, karena terlalu banyaknya fitnah yang terus mendera saya. Termasuk fitnah yang menyebarkan bahwa saya dituduh sudah menjadi terpidana, karena melakukan tindakan korupsi. Semoga artikel ini dengan sedikit kekuatan yang ada di dalamnya, mampu mengerem dan membuktikan bahwa berita-berita dan fitnah tentang saya, Muhamad Wahyuni Nafis, adalah benar-benar tidak berdasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun