Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Para Jendral Membidik Gibran Tanpa Senjata

26 April 2025   21:17 Diperbarui: 26 April 2025   21:17 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Purnawirawan TNI yang ke MPR (dok.strategi.id)

Baru-baru ini ada rombongan pensiunan TNI yang datang ke gedung MPR. Mereka tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI. Banyak tokoh yang sudah kita kenal, di antaranya adalah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso serta Gatot Nurmantyo. 

Para Jendral yang berjumlah sekitar seratus orang ini menghadap ketua MPR dan meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming diganti. Permintaan yang menggelikan, tanpa dasar yang kuat. Meskipun mereka mengajukan alasan bahwa pencalonan Gibran telah melanggar konstitusi. Surat pernyataan berisi 8 poin itu ditandatangani oleh Jendral Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto dan Marsekal Hanafie Asnan. 

Kalau kita telusuri, ternyata jenderal-jenderal tersebut adalah pendukung Anies Baswedan pada pemilihan presiden tahun lalu. Salah satunya kita tahu, Sutiyoso menjadi anggota dewan kehormatan di partai Nasdem yang mengusung Anies Baswedan. Lantas bagaimana kita bisa menganggap mereka obyektif?  Apakah bukan karena ada kepentingan tertentu?

Peraturan Pergantian Wakil Presiden 

Mari kita tilik aturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 7 b. UUD 1945, usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden  telah:

- melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, , penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR . 

Para Jendral itu, sudah pasti telah mengetahui dan memahami konstitusi yang mengatur masalah pemakzulan wakil presiden sebelum mengajukan usulan tersebut ke MPR. Kalau tidak, maka jelaslah mereka hanya memperjuangkan kepentingan suatu golongan. 

Mengabaikan Demokrasi 

Dengan memaksakan agar MPR mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden, maka Forum Purnawirawan TNI sepertinya telah mengabaikan proses demokrasi yang telah dijalani oleh seluruh rakyat Indonesia. Fakta tak terbantahkan adalah pasangan Prabowo Gibran mendapatkan suara lebih dari 58%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun