Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PBB Menyerukan Penyelidikan Internasional terhadap Kasus Jamal Khashoggi

5 Januari 2019   12:18 Diperbarui: 5 Januari 2019   17:29 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamal Khashoggi (dok.mee.net)

Perserikatan Bangsa-Bangsa kemarin menyerukan penyelidikan internasional terhadap kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi.  Sebab, sampai saat ini PBB menilai bahwa Arab Saudi tidak menegakkan keadilan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut PBB, apa yang telah dilakukan Arab Saudi sama sekali tidak memadai untuk sebuah pengadilan. Bahkan pengusutan kasus tersebut tidak jelas, bagai jalan di tempat, sehingga tidak ada hasil signifikan dari penyelidikan di Arab Saudi. Padahal kasus tersebut telah berjalan beberapa bulan.

Memang Arab Saudi hanya mengumumkan 15 tersangka, tanpa memberikan penjelasan pengadilan yang seharusnya berjalan untuk mereka. Bahkan beberapa tersangka yang merupakan pejabat intelejen, hanya dimutasikan dan masih bebas beroperasional untuk kepentingan Arab Saudi.

Ravina Shamdasani, seorang juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, menjelaskan tentang laporan bahwa ada seorang jaksa Saudi telah meminta hukuman mati untuk lima tersangka yang terkait dengan pembunuhan yang terjadi tanggal dua Oktober tersebut.  

Ia menyoroti, seharusnya dilakukan penyelidikan independen dengan keterlibatan internasional . Meski Jaksa Arab Saudi menjatuhkan tuntutan  hukuman mati untuk lima tersangka, tetapi Kantor hak asasi manusia PBB selalu menentang hukuman mati.

Hari sebelumnya (Kamis), Jaksa Agung kerajaan meminta hukuman mati untuk lima dari 11 terdakwa, pelaku  pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi ketika pengadilan tingkat tinggi mereka dibuka di Riyadh. Semua terdakwa hadir dengan pengacara masing-masing.

Dalam  sidang pembukaan di ibukota,  Jaksa Agung Saud al-Mujeb menyatakan kepada  Saudi Press Agency secara resmi.  Selain mengajukan tuntutan hukuman mati untuk lima tersangka, ia menambahkan bahwa interogasi terhadap para tersangka akan terus berlanjut.

Surat dakwaan terhadap terdakwa dibacakan pada sesi prosedural. Para terdakwa yang ditahan meminta waktu untuk mempelajari tuduhan yang ditujukan kepada mereka.  Tetapi belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang berikutnya. Tampaknya menunggu kesiapan para terdakwa.

Para pejabat Turki sebelumnya mengatakan mereka berbagi bukti dengan Arab Saudi dan negara-negara lain atas pembunuhan Khashoggi, dan berulang kali menyerukan agar para tersangka diekstradisi ke Turki, tempat kejahatan itu dilakukan. Bukti-bukti otentik tetap ada pada aparat Turki.

Khashoggi, yang menjadi kolumnis pada harian Amerika Serikat,  The Washington Post, telah menulis kolom yang mengkritik Pangeran Mahkota Mahkota yang berkuasa di Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Dia tak tampak lagi  setelah memasuki Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober.

Kerajaan awalnya menyangkal pembunuhan terhadap Jamal Khashoggi . Setelah menghasilkan berbagai penjelasan yang bertentangan, Riyadh  baru mengakui berminggu-minggu kemudian bahwa dia terbunuh di dalam gedung konsulat, menyalahkan tindakan itu pada operasi rendisi yang gagal.

Kasus yang terkatung-katung ini karena Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang berusaha berkelit dari keterlibatannya. Ia masih bebas karena masih dilindungi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun