Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Arab Saudi Cekal Orang Palestina untuk Haji dan Umroh

20 September 2018   16:21 Diperbarui: 20 September 2018   16:26 1612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor warga Palestina keluaran Yordania (dok.mee.net)

Kebijakan baru dikeluarkan Riyadh terkait dengan penduduk Palestina. Sebuah kebijakan yang semena-mena karena menghalangi orang Palestina menunaikan ibadah haji atau umroh di Mekah. Hal ini sudah sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Arab Saudi menghentikan pemberian visa kepada orang Palestina yang ingin menunnaikan ibadah haji dan umroh. Larangan itu termasuk penduduk Palestina yang memegang paspor sementara dari Yordania dan Yerusalem Timur. Padahal jumlah jamaah haji dan umroh dari wilayah Palestina mencapai ratusan ribu orang setiap tahunnya.

Kebijakan itu sangat mengagetkan penduduk Palestina. Ada sekitar 634.000 warga Palestina yang berada di Tepi Barat, mencakup wilayah Yerusalem Timur. Mereka tak menyangka bahwa menunaikan ibadah untuk memenuhi kewajiban sebagai umat muslim diblokir oleh kerajaan yang seharusnya mengaku beragama Islam.

Pemberitahuan larangan dari kerajaan Arab Saudi diterima oleh dinas Pariwisata Palestina. Dan ini melengkapi larangan terhadap penduduk Palestina untuk bepergian ke negara lain. Arab Saudi menjadi negara muslim pertama yang memblokir penduduk Palestina.

"Saya mendapat konfirmasi bahwa mereka tidak akan memberikan visa," kata Kamal Abu Dhiab, pejabat pariwisata Palestina.

Paspor Yordania berlaku untuk lima tahun, dikeluarkan bagi penduduk Palestina yang bermukim di wilayah Yerusalem Timur. Walau paspor itu dikeluarkan Yordania, tetapi mereka tetap warga negara Palestina. Dengan paspor tersebut, penduduk Palestina bisa keluar negeri.

Larangan  dari konsulat Arab Saudi di Amman tersebut secara resmi diumumkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Palestina yang berada di Tepi Barat.  Peraturan itu berlaku sejak awal September ini. Agen-agen perjalanan Palestina sangat terpukul dengan kebijakan Arab Saudi.

Agen-agen perjalanan wisata dan ibadah haji/umroh terpaksa menaati peraturan baru dari Arab Saudi karena takut kehilangan kontrak kerja dengan Kementrian haji dan Umroh Arab Saudi. Bagaimana pun mereka tidak ingin bisnis dan mata pencahariannya tertutup karena melanggar peraturan yang semena-mena itu.

Penduduk Palestina hanya bisa masuk ke Arab Saudi jika mendapatkan paspor dan visa yang dikeluarkan PA. Biaya yang dikeluarkan adalah 240 Shekel (mata uang Palestina) yang setara dengan 65 Dolar AS. Paspor ini hanya berlaku untuk satu tahun. Pembuatannya memakan waktu satu hari.

Namun penduduk Palestina sangat takut jika mendaftarkan diri untuk paspor dari PA. Mereka bisa kehilangan status dan tempat tinggalnya di Yerusalem Timur. Ini adalah cara yang licik dari Arab Saudi dan Israel untuk mengusir warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur.

Israel menduduki Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah pada tahun 1967. Sejak itu Israel terus mencaplok wilayah Palestina di sekitarnya. Penduduk Palestina yang tetap tinggal di sana tidak mempunyai status hukum yang jelas. Israel berusaha mengusir mereka dengan berbagai cara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun