Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Klinik Konsultasi Guru, Apa Itu?

18 September 2015   09:59 Diperbarui: 18 September 2015   10:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peresmian K2G oleh Kepala LPMP Provinsi Sulsel (dok. pri.)

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Pnedidikan Provinsi Sulawesi Selatan membentuk sebuah pusat layanan konsultasi guru. Pusat layanan konsultasi tersebut berfungsi untuk memberikan layanan konsultasi bagi guru-guru yang mengalami masalah dalam menjalankan profesi mereka sebagai guru. Pusat layanan tersebut diberi nama Klinik Konsultasi Guru (K2G). K2G ini sudah diluncurkan pada Rabu, 9 September 2015.

Latar Belakang

Kita lebih sering mendengar istilah klinik kesehatan daripada kata klinik disambung dengan kata lain di luar bidang kesehatan. Ketika kita mendengar istilah itu, asosiasi kita langsung tertuju pada kesehatan. Maka kita mengenal ada klinik mata, klinik ibu dan anak, klinik kecantikan, dan lain-lain, yang berkonotasi sebagai balai pengoabatan khusus (KBBI, 2008, h. 784). Karena selama ini kita lebih mengenal klinik kesehatan sebagai tempat menyelenggarakan (memeriksakan) kesehatan. Jadi sangat jarang kita mendengar istilah seperti klinik pendidikan, klinik pembelajaran, klinik lingkungan, klinik politik, dan entah apalagi bidang lain di luar kesehatan yang dikaitkan dengan kata klinik.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, No. 028/Menkes/Per/I/2011, pasal 1 (1) disebutkan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

K2G yang merupakan klinik konsultasi guru merupakan istilah baru dalam bidang pendidikan. Ide membentuk K2G ini sebagai upaya adaptasi dan sekaligus adopsi dari model klinik yang selama melayani pengobatan khusus bagi kesehatan (fisik).

Gagasan untuk membentuk pusat layanan konsultasi bagi guru ini dilatari oleh kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh para guru di lapangan. Dalam menjalankan profesinya, para guru seringkali diperhadapkan pada permasalahan-permaslahan yang perlu mendapat penanganan serius dan segera. Karena sifatnya mendesak dan urgen maka perlu ada sebuah saluran yang memungkinkan para guru bisa menyampaikan aspirasi dan keluhannya, sekaligus juga harus mendapat advis profesional pula. Oleh karena itu, perlu ada sebuah wadah yang menjadi pusat memberikan layanan terhadap kebutuhan guru. Pusat layanan konsultasi ini dapat pula berfungsi untuk menyerap aspirasi guru dan sekaligus memberikan solusi. K2G merupakan salah satu wadah atau forum yang dapat dimanfaatkan para guru untuk mendapatkan layanan konsultasi yang sesuai, termasuk mendapat advis dan advokasi terhadap masalah yang sedang dihadapi berkaitan dengan profesinya.

Permasalahan Guru

Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi guru dalam menjalankan tugas profesinya  tercermin dalam berbagai jenis. Ada yang berkaitan dengan aspek pribadi, aspek profesi, aspek hubungan sosial, dan juga aspek hukum. Meski demikian, secara umum, ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia. Keempat permasalahan itu adalah berkaitan dengan kompetensi guru sebagai tenaga profesi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (UU Guru dan Dosen No. 14/2005, pasal 10 ayat 1). Keempat permasalahan tersebut harus mendapat perhatian yang serius dan harus segera ditangani, agar tidak menimbulkam dampak berikutnya. Karena sebagai tenaga profesi maka dituntut harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai tenaga profesional, sehingga hal itu berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan, rasa aman, dan perasaan tak tertekan dalam menjalankan tugas profesinya.

Masalah kualitas guru merupakan aspek pribadi yang berkaitan dengan kompetensi profesional sebagai tenaga pendidik. Banyak guru yang belum memiliki persyaratan kualifikasi sebagai tenaga profesional. Untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga profesional maka seorang guru harus memiliki empat kompetensi di atas.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan kemampuan mengembangkan peserta didik agar dapat mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Keempat kompetensi ini menjadi hal yang mutlak harus dimiliki seorang guru jika ingin disebut sebagai tenaga profesional. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga pendidik profesional, guru kadang mendapat hambatan dalam hal empat kompetensi itu. Sementara untuk memperoleh predikat guru profesional harus melalui jenjang pendidikan tertentu atau pendidikan profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun