Mohon tunggu...
Emil Siallagan
Emil Siallagan Mohon Tunggu... Mahasiswa Tugas Belajar -

"Calon Kasubsi"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hati-hati, Pakai Kaos Turn Back Crime Bisa Dihukum 3 Bulan Penjara

23 Mei 2016   23:10 Diperbarui: 24 Mei 2016   13:26 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:www.kepolink.com

Bagi  warga sipil yang sering mengenakan  baju Turn Back Crime biar kelihatan gaul, siap-siap saja untuk menyimpan dengan rapi baju kesayangan anda tersebut dalam lemari. Menurut berita,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.Hal ini dilakukan untuk menyikapi begitu banyaknya pelaku tindakan kejahatan  yang menggunakan baju ini ketika melancarkan aksinya sehingga secara tidak langsung mencoreng nama institusi POLRI.

Banyaknya tindak kejahatan bermodalkan kaos Turn Back Crime menjadi perhatian khusus Kapolri dan mengeluarkan surat edaran khusus larangan penggunaan kaos tersebut. Kepada warga Sipil yang terdapat menggunakan kaos bertuliskan Turn Back Crime siap-siap saja bakal dikenai hukuman tiga bulan kurungan penjara. Namun belum disebutkan bagaiman pelaksanaan penertiban atribut Turn Back Crime tersebut, apakah dalam bentuk operasi/ Razia atau tangkap di tempat bagi warga sipil yang kedapatan menggunakan atribut tersebut.

 Selain itu terlebih dahulu harus disosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat karena tidak semua orang yang menggunakan baju Turn Back Crime bertujuan melakukan tindak kejahatan. Beberapa teman saya mengaku bahwa menggunakan kaos Turn Bike Crime hanya untuk kelihatan keren, sebagian lagi malah ingin menunjukkan dukungan kepada institusi POLRI dengan cara menggunakan kaos tersebut,mulia bukan?

Kampanye Turn Back Crime sendiri disuarakan oleh Interpol pada sidang tahunan di Lyon, Perancis pada 2014. Interpol merayakan satu abad hari jadi mereka yang beranggotakan 190 negara. Tujuannya adalah agar masyarakat mau ngasih perhatian terhadap kejahatan di sekitar mereka. Sebuah kejahatan bisa aja jadi akar kejahatan yang lain. Brand 'Turn Back Crime' sendiri udah diperkenalkan pihak kepolisian sejak November 2015. Kata Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian pada saat itu:

"Kami memperkenalkan brand 'Turn Back Crime' pertama-tama untuk menularkan semangat memerangi kejahatan bersama masyarakat. Kedua, supaya masyarakat bisa menilai gimana kinerja reserse."

Begitulah. Kata Tito lagi, brand tersebut dicetuskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti yang ikutan juga pas memburu teroris di Sarinah. Kaos dijual dengan harga Rp 150 ribu, sementara polo shirt Rp 200 ribu.

Namun Bukan orang Indonesia namanya jika  tidak cepat menangkap peluang, brand  turn back crime jadi lahan bisnis baru yang menggiurkan. Saat ini selain kaos, benda lain yang dijual antara lain, jaket, payung, boneka, pin, stiker, mug, dan jam dinding.Kalau semuanya orisinill sih tidak masalah, yang menjadi permasalahan adalah banyaknya produk-produk bajakan yang menggunakan brand Turn Back Crime.Hal ini  menyebabkan kampanye Turn Back Crime jadi terkesan over  rated dan melenceng dari semangat awalnya.

Jadi para pembaca yang budiman yang mungkin saat ini sedang menggunakan kaos Turn Back Crime, mungkin bajunya bisa dilepas dulu diganti pake kaos oblong saja. Daripada nanti pas ketemu sama pak polisi disuruh copot kan  malu jadinya. Buat para cewek-cewek juga gak usah lah beliin pacarnya kaos Turn Back Crime, apalagi yang bajakan. Mending beliin kemeja flannel aja, biar pacarnya keren kekinian. hahah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun