Mohon tunggu...
Emilia Wahyuningtyas
Emilia Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepengurusan Sertifikat Tanah di Indonesia yang Dinilai Rumit sehingga Memunculkan Masalah-masalah Sosial

2 November 2020   19:30 Diperbarui: 2 November 2020   19:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Secara hukum, kepemilikan sebidang tanah hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dimilikinya. Biasanya satu sertifikat tanah untuk satu bidang tanah. Namun jika satu bidang tanah dimanfaatkakan oleh umum atau menjadi tanah masyarakat biasanya diberikan sertifikat tertentu yang bersifat umum. 

Sertifikat tanah itu sendiri merupakan suatu surat yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas sebidang tanah. Pemilik tanah adalah orang yang namanya tercantum pada sertifikat tanah. Dalam UU Pokok Agraria pasal 20 mengatur tentang hak milik. Hak milik mencakup hak yang turun-temurun dan hak yang telah terkuak yang dimiliki masyarakat atas kepemilikan tanah dengan mengingat fungsi sosial.

Hak milik sendiri bisa diberikan kepada orang lain. Misalnya hak turun-temurun yaitu hak yang dapat diallihkan melaui warisan. Sedangkan hak yang terkuak merupakan hak atas tanah yang paling kuat yang dimiliki oleh warga negara diluar dari kekuasaan sumber daya alam. Karena itu, semua orang berupaya untuk dapat memiliki hak milik. 

Namun kepengurusan tentang srtifikat tanah di Indonesia yang dinilai sangat rumit justru menimbulkan masalah-masalah sosial. Diantaranya sengketa tanah, konflik antar masyarakat, dan masalah-masalah lainnya. Hal ini tentu akan sangat berdampak buruk bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia sendiri, pengelolaan tentang masalah tanah masih belum bisa ditangani secara efektif. Sehingga hal tersebut malah menimbulkan masalah-masalah baru yang jika tidak segera ditangani akan berdampak pada kesejahteraan sosial masyarakat. Masalah tersebut antara lain, terjadinya sengketa tanah dimana-mana, ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap keuangan formal. 

Oleh sebab itu, jika bisa pemerintah dapat melalukan upaya penataan masalah tanah yang sekiranya efektif untuk menganggulangi masalah tersebut sebagaimana yang negara-negara maju telah terapkan. 

Sehingga masyarakat akan memiliki kepastian hukum terhadap sebidang tanah, menciptakan kepastian hukum terhadap investasi, sehingga masyarakat tidak akan menyia-nyiakan waktu dan tenaganya untuk hal yang tidak produktif dalam mengurus masalah tanah.

Di masa pemerintahan Joko Widodo, pemerintah Indonesia mulai melakukan gerakan dan upaya untuk menangani masalah kepemilikan tanah yaitu dengan mengadakan program pembangunan yang memprioritaskan terselesaikannya masalah pertanahan di Indonesia. Program tesebut dikenal dengan sebutan Reforma Agraria.  

Reforma Agraria yaitu program yang memiliki tujuan untuk menata sistim pertanahan agar pertanahan itu menciptakan keadilan dalam konteks penguasaan tanah, menciptakan kepastian hukum, menghindari konflik, dan agar sebidang tanah tersebut bisa menjadi suatu kawasan yang bisa masyarakat umum manfaatkan.

Program Reforma Agraria sampai saat ini telah merealisasikan tentang penanggulangan masalah pertanahan yaitu dengan memberikan kepastian hukum atas sebidang tanah dengan mengeluarkan sertifikat tanah. Obyek dari program tersebut adalah masyarakat dengan harapan agar masyarakat memiliki hak milik serta kepastian hukum dan tidak terjadi sengketa tanah. Sertifikat tanah tersebut menjadi bukti yang sah bahwa seseorang merupakan pemilik dari tanah tersebut.

Target dari program tersebut yaitu pada tahun 2025 diharapkan semua tanah yang ada di Indonesia telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bidang tanah milik masyarakat diharapkan sudah bersertifikat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun