Mohon tunggu...
Emil Bachtiar
Emil Bachtiar Mohon Tunggu... -

Bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memahami Kerusuhan Priok: Memahami Pemerintah (2)

17 April 2010   17:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:44 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

15 April 2010: Wagub Prijanto

Sehari setelah terjadinya kerusuhan diKoja Tanjung Priok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dalam acara Selamat Pagi Indonesia ditvOne kembali menegaskan bahwa makam Habib Hasan telah dipindah. Pelindo memiliki foto udara yang menunjukkan bahwa area tersebut sudah rata dengan tanah. Beliau akan membawa foto tersebut dalam rapat mediasi. Pernyataan ini menegaskan kembali apa yang disampaikan beliau sehari sebelumnya, pada siaran pers paska kerusuhan.

Siangnya, pada hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta bersama Kapolda mendatangi lokasi makam dan sempat berdoa di depan makam yang diklaim Pemerintah sudah tidak ada. Pada sore harinya diadakan rapat mediasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Prijanto, yang butir pertama dari sembilan butir hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut adalah makam tetap pada posisinya, tidak dibongkar atau dipindahkan. Prijanto bahkan menjamin makam Mbah Priuk di Koja, Jakarta Utara, tidak akan dibongkar atau dipindahkan. Dinyatakannya bahwa makam berusia sekitar 300 tahun itu akan tetap berada pada posisinya semula.

Sejak sehari sebelumnya, Prijanto berupaya meyakinkan masyarakat bahwa makam Mbah Priok sudah dipindahkan. Masyarakat tentunya mempercayai pernyataan pemimpinnya. Tapi siang itu, atasannya sendiri tidak mempercayainya dan bahkan ia harus menelan semua yang telah disampaikan ke masyarakat sebelumnya, tanpapenjelasan apapun mengapa ia berubah, tanpa maaf.

Efektivitas Organisasi Pemerintah Daerah

Keberadaan makam Mbah Priok bagi saya merupakan sumber dari kerusuhan yang terjadi. Pemerintah DKI dengan yakin menyatakan bahwa makam tersebut sudah dipindahkan. Walikota Jakarta Utara menyatakan bahwa mereka akan menertibkan eks makam Mbah Priok. Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta pada 10 Februari 2009 menyatakan bahwa jasad Mbah Priok dipindahkan pada 21 Agustus 1997. Di lain pihak, warga Tanjung Priok meyakini bahwa makam tersebut masih ada, tidak dapat dipindah. Maka terjadilah kerusuhan antara Pemerintah yang ingin menertibkan bangunan eks makam dengan warga yang ingin mempertahankan makam. Kerusuhan juga terjadi karena Pemerintah salah perhitungan mengenai kekuatan warga dalam melakukan perlawanan.

Wakil Gubernur Prijanto, sebagai pimpinan tertinggi Provinsi DKI pada saat itu, baru memerintahkan penghentian penertiban dan penarikan pasukan pada jam 15.00. Suatu keputusan yang relatif terlambat diambil. Berapa korban yang dapat dihindari jika keputusan dilakukan lebih cepat. Dalam pernyataannya di televisi, ia menyatakan ada kegiatan lain sebelumnya, yang tampaknya tidak dapat diganggu, dan juga tidak dijelaskan apa kegiatan penting tersebut. Begitu ia memperoleh laporan, ia langsung memutuskan. Entah bagaimana persepsi pejabat Pemerintah Daerah pada saat itu terhadap situasi di Koja sehingga laporan terlambat disampaikan kepada pengambil keputusan tertinggi.

Kenyataan ini memberikan pemahaman bahwa ada masalah dalam organisasi birokrasi Pemerintah Daerah. Laporan-laporan yang dibuat dan informasi yang diberikan kepada pengambil keputusan tidak akurat. Kemungkinan pula berbagai keputusan dan kebijakan tidak berjalan. Organisasi Pemerintah Daerah tampaknya tidak berjalan.

16 April 2010 Satpol PP

Satpol PP kelihatannya akan menjadi pihak yang paling bersalah dalam kerusuhan Priok. Kepala Satpol PP dibebastugaskan oleh Gubernur dari jabatannya untuk mendukung pelaksanaan review dan investigasi. Kelihatannya Gubernur Fauzi Bowo mengikuti jejak Menteri Keuangan, Kapolri dan Jaksa Agung, suatu tindakan yang paling tidak dapat menentramkan untuk sesaat masyarakat yang marah. Gubernur juga mengkritik anggota Satpol PP yang melebihi batas kepatutan yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Belum lagi pengakuan dari Walikota Jakarta Utara yang mengakui menerima uang sebesar Rp. 11 miliar dari Pelindo II yang kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran bangunan di kompleks makam Mbah Priok.

Satpol PP memang memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat. Satpol PP, menurut Wikipedia, sebetulnya sudah dibentuk sejak tahun 1950, dengan berbagai perubahan nama, sebagai perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Peran mereka di masa lalu kurang terlihat, kemungkinan tertutup oleh dominasi tentara dan polisi.

Dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP sering berhubungan dengan orang-orang yang berjuang mempertahankan kehidupannya di jalanan. Kebanyakan kegiatan mereka melanggar Perda. Kehidupan mereka yang keras memaksa atau memancing anggota Satpol PP juga melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugasnya. Bagi orang-orang yang berkendaraan pribadi mungkin dapat melihat contoh dari perilaku angkutan umum yang seenaknya melanggar peraturan lalu lintas yang sepertinya polisi lalu lintas sendiri sebagai penegak peraturan lalu lintas tidak sanggup untuk menertibkannya melalui mekanisme tilang. Kehidupan di kota-kota besar memang sangat keras bagi orang-orang yang tersisihkan dalam gerak kemajuan negeri ini, yang tidak memperoleh kesempatan akibat korupsi yang terlalu banyak dilakukan.

Saya sendiri baru menyadari kehadiran Satpol PP pada saat terjadi peristiwa penggundulan joki three in one yang banyak memancing emosi masyarakat. Belum lama ini kita juga membaca berita mengenai seorang pengamen yang tenggelam di Banjir Kanal Timur karena ketakutan dikejar Satpol. Tentunya kita juga belum lupa berita mengenai anak balita PKL yang tersiram minyak tanah ketika terjadi kepanikan pada saat penertiban yang dilakukan oleh Satpol. Seorang penulis Kompasiana, Muhammad Amaluddin beberapa minggu sebelum kerusuhan ini pernah melakukan inventarisasi mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Belum lagi drama penggusuran bangunan liar yang biasanya sudah dihuni bertahun-tahun. Drama ini biasanya diliput oleh stasiun televisi dan dipenuhi oleh perlawanan dan air mata oleh para penghuni bangunan yang menimbulkan rasa iba bagi korban dan rasa kebencian kepada Satpol PP.

Satpol PP sebagai ujung tombak penertiban sering harus melakukan tugas-tugas kotor Pemda. Kita sering lupa bahwa hal-hal yang tidak tertib terjadi karena adanya peluang yang diberikan oleh Pemda. Misalnya, pada hunian liar baru ditertibkan setelah jumlahnya banyak menjadi satu kampung dan setelah mereka tinggal di situ bertahun-tahun. Entah kenapa pola kerja seperti itu yang sering dilakukan oleh Pemda, termasuk perbaikan jalan baru dilakukan setelah jalan benar-benar rusak. Mereka sepertinya tidak menjaga lahan-lahan kosong agar tidak ditempati secara liar ataupun dijadikan tempat berdagang, sebagaimana mereka juga tidak memelihara jalan agar tidak rusak dan memperbaikinya sebelum rusak parah. Ketika keadaan sudah tidak terkendali dan Pemda kewalahan untuk membereskannya, maka tugas Satpol yang melakukan bersih-bersih.

Kebiasaan Satpol PP melakukan penertiban dengan kekerasan memberikan kesempatan bagi para anggota Satpol PP memanfaatkan kekuasaannya. Para PKL dan orang-orang yang mencari nafkah di jalanan yang ketakutan atau terancam berusaha memberikan “service”, mungkin makan gratis ataupun uang saku, sehingga tercipta hubungan yang baik. Kondisi ini memudahkan kedua belah pihak. Para PKL diberitahu sebelumnya jika akan ada penertiban sehingga bisa menghindar dan tidak perlu terjadi kekerasan untuk penertiban.

Kekerasan di jalanan tidak hanya menjadi monopoli dari Satpol PP. Kekerasan juga dilakukan oleh ormas yang menjadi lawan Satpol PP pada kerusuhan Priok yang lalu.FPI yang didirikan pada tahun 1998 memiliki sejarah panjang kekerasan sebagaimana yang didokumentasikan di blog ini yang puncaknya terjadi pada tahun 2008 pada saat mereka menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di mana di antara massa tersebut ada anak-anak dan perempuan. Begitu pula kekerasan yang dilakukan oleh FBR yang dibentuk pada tahun 2001, seperti penyerangan kepada Urban Poor Consorsium pada tahun 2002 dengan menggunakan senjata tajam, bentrokan dengan warga Sunter dan Kampung Melayu serta pemblokiran jalan masuk ITC Cempaka Putih, bentrokan dengan warga Madura setahun yang lalu dan perkelahian dengan Forkabi dalam memperebutkan lahan parkir di Depok pada bulan Februari yang lalu.

Dengan demikian, kerusuhan yang terjadi di Koja kemarin dapat dilihat sebagai bagian dari rentetan kekerasan yang terjadi di ibukota. Kekerasan yang terjadi akibat penggusuran dan perebutan lahan. Kebetulan perkelahian kali ini berdampak cukup besar, karena dana yang dikeluarkan juga cukup besar,jika benar ada dana Rp. 11 miliar sebagai ongkos penggusuran. Kerusuhan ini sekaligus memberikan pemahaman bagaimana suatu ibukota dikelola.

Tanggung Jawab

Kerusuhan sudah terlanjur terjadi. Ada tiga nyawa yang melayang. Seorang ayah yang meninggalkan istri dengan dua orang anak perempuan yang baru dua tahun menikmati status sebagai PNS, seorang anak muda yang alim yang merencanakan akan menikah pada bulan Oktober mendatang, dan seorang mahasiswa yang bekerja sebagai pegawai honorer untuk membiayai keluarganya dan kuliahnya. Selain itu ada ratusan orang yang terluka dan jutaan lainnya yang berduka atas kekerasan dan pembunuhan brutal yang terjadi di antara kita.

Siapakah yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Apakah ada pejabat pemerintah kota ini yang merasa berduka dan bertanggung jawab atas kejadian ini? Adakah pejabat pemerintah kota ini yang berani mempertanggung jawabkan keputusannya yang menyebabkan terjadinya peristiwa ini dalam bentuk pengunduran diri?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun