Mohon tunggu...
Ria Kusumawati
Ria Kusumawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kontribusi Pemerintah dalam Upaya Mengatasi Pencemaran Laut

3 Desember 2018   06:00 Diperbarui: 3 Desember 2018   06:03 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Akhir-akhir ini, kita dihebohkan dengan berbagai isu kritis tentang pencemaran lingkungan. Seperti yang dapat kita lihat dari sosial media, sedang banyak digalakkan upaya untuk mengurangi sampah plastik. Sampah plastik sendiri adalah hal yang sangat sulit diurai oleh alam. Belum lagi matelial lainnya yag terbut dari kaleng dan styrofoam yang semakin sulit hancur di alam. 

Pencemaran lingkungan sendiri dapat dipahami sebagai tindakan yang merusak lingkungan alam. Tidak banyak orang yang mengetahui sebuah fakta bahwa Indonesia adalah negara kedua di dunia penghasil limbah terbanyak di lautan setelah Cina. Sudah banyak kasus yang terkait dengan masalah utama ini. 

Pencemaran lingkungan adalah kejdian yang harus dicegah dan diperbaiki bersama. Oleh sebab itu, muncul banyak program-program untuk mengurangi penggunakan limbah plastik. Program-program ini dicetuskan untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari seperti mengurangi penggunaan sedotan plastik, membawa kantung belanjaan sendiri ketika sedang berbelanja, mengurangi take-away di restoran , dan membawa botol minum sendiri daripada selalu membeli botol minum plastik.

Pada bulan Maret 2018 yang lalu, media internet dihebohkan dengan video yang dipublikasikan oleh seorang penyelam asal Inggris, Rich Horner. Di dalam video tersebut menunjukkan saat ia sedang menyelam di perairan kepulauan Nusa Penida, Bali, Indonesia. Akan tetapi hal yang menarik perhatian warganet yang menyaksikan video tersebut adalah banyaknya sampah plastik yang mengapung di perairan Nusa Penida. 

Video ini sudah hampir disasikan oleh jutaan orang dan menjadi kekhawatiran global. Pengalaman yang mirip dirasakan oleh penyelam yang bernama Justin Hofman di Perairan Sumba, Nusa Tenggara Barat. Hal yang menjadi perbincangan adalah foto unggahan Justin di instagramnya memperlihatkan seekor kuda laut yang berenang bergantung pada sebuah cotton bud.

Lalu apa peran pemerintah Indonesia dalam menghadapi krisis pencemaran lingkungan ini? Seperti yang kita tahu, Indonesia memiliki menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti. Dalam salah satu programnya yang berjalan pada bulan Oktober 2018 lalu, ia menciptakan Gerakan Aksi Bersih, Our Ocean. 

Gerakan terebut dalam rangka membersihkan pesisir pantai dari limbah plastik dan diadakan di panti-pantai yang rawan terkontaminasi limbah seperti Bali.  Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana menjelaskan tentang pengendalian pencemaran dan perusakan laut. Selain itu juga dibentuk lagi hukum untuk penegakan hukum pencemaran laut. 

Hukum tersebut berupa UU No. 32 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang hukum perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun belum ada undang-undang yang dibuat pemerintah untuk melarang pembuangan limbah laut secara tegas, namun ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran air laut. 

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 41-44 UUPLH. Dikatakan dalam ketentuan tersebut bahwa pelaku pencemaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda. Meskipun pemerintah ikut berupaya menciptakan lingkungan laut bersih dengan menciptakan hukum-hukum, Tetap saja persoalan ini menjadi kewajiban bagi pribadi perseorangan untuk turut menjaga kebersihan. Mulai saat ini ayo turut berpartisipasi dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan hidup terutama laut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun