Mohon tunggu...
Ema Nur Liana
Ema Nur Liana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Al Faqir Ilallah

Mahasiswi IAIN Samarinda Program Studi : Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir '19 Instagram : @emanurliana_

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan Kau Babat, Banjir Kau Dapat

24 Oktober 2019   11:37 Diperbarui: 24 Oktober 2019   12:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Ema Nur Liana

Mahasiswi IAIN Samarinda

Seperti yang kita ketahui pada umumnya, manusia bergantung pada bagaimana keadaan lingkungan sekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Air, udara dan tanah adalah sumber daya alam yang utama bagi manusia. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuhnya. Udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. . Serta tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Tetapi kenyataan yang kita alami sekarang adalah banyaknya masalah-masalah mengenai keadaan lingkungan hidup.

Berbicara mengenai masalah keadaan lingkungan hidup, yaitu masalah yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu contohnya adalah degradasi hutan. Salah satu faktor penyebab degradasi adalah permasalahan dalam manajemen pengelolaan dan ketidakjelasan institusi yang mengelola kawasan hutan. Tindakan sekarang akan menentukan kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Banyaknya warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Marilah kita renungi akan dampak dengan penebangan hutan secara liar.

Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh yang hampir pada setiap spesies yang ada di bumi. Pada saat hutan tergradasi maka  dapat menyebabkan berbagai macam bencana, kerusakan hutan yang  terjadi hampir di seluruh dunia, dimana kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktifitas manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Adapun faktor lainya adalah karena adanya alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dan ada  juga yang dijadikan sebagai lahan pemukiman bagi warga.

Metode umum yang digunakan dalam kegiatan deforestasi antara lain adalah dengan cara membakar hutan atau dengan cara menebang pohon secara liar. Praktek tersebut akan mengakibatkan tanah menjadi tandus yang nantinya akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana seperti tanah longsor, banjir dan sebagainya.

Faktor lainnya penyebab kerusakan hutan adalah ilegal logging yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari pemerintah untuk melakukannya akan tetapi sebagian besar kalangan warga masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.Selain itu pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga berpengaruh terhadap terjadinya pembabatan hutan. Hal ini disebabkan kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup mereka juga semakin meningkat. Dan hutan menjadi salah satu objek yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Adapun akibat dari pembabatan tadi adalah banjir dan erosi. Sepertiga dari lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu bahwa pohon memegang peranan penting untuk menghalau berbagai bencana seperti terjadinya banjir dan tanah longsor. Dengan tiadanya pohon maka pada saat musim hujan tanah tidak bisa menyerap dengan baik tumpahan air hujan akan mengakibatkan besarnya laju aliran air di pemukiman, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang. Selain itu, air hujan dapat mengangkut partikel-pertikel tanah sehingga menimbulkan erosi tanah atau tanah longsor.

Pemerintah selaku pemangku kebijakan seolah-olah kurang memberi perhatian lebih terhadap masalah ini. Terlebih beberapa kasus telah membuktikan bahwa terdapat sikap yang kurang jujur dari jajaran pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk memberi izin atau tidaknya dalam membuka lahan.

Suatu bukti dalam studi kasus, banyak oknum-oknum yang tidak memiliki lahan secara prosedural . Misalnya tidak adanya sertifikat tanah, Terkadang ada juga oknum yang memiliki lahan yang bersertifikat, tetapi ketika tidak dapat dikelola secara pribadi kemudian dialih-fungsikan dan digarap oleh oknum yang tidak memiliki sertifikat tanah.Pengelolaan hutan juga sudah diatur oleh pemerintah meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Semoga melalui tulisan ini dapat memberikan kesadaran bagi aparat pemerintahan, warga masyarakat dan beberapa instansi yang terkait untuk bersama-sama bergandengan tangan, bahu-membahu dalam meminimalisir kegiatan penebangan hutan secara liar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun