Mohon tunggu...
M. Aminulloh RZ
M. Aminulloh RZ Mohon Tunggu... Guru - Hidup Berpetualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hanya momentum, berbuat baik selamanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Deteksi Dini Virus Khilafah HTI

20 September 2020   17:02 Diperbarui: 20 September 2020   17:10 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena khilafah kian marak pada sejumlah pemuda di Indonesia. Akibat beberapa platform pada jaringan maya, virus khilafah kian berkecambah pada kehidupan nyata. Fakta itu dapat kita perhatikan pada sejumlah gerakan radikalisme dan fundamentalisme, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Salafi, maupun Wahabi. Gerakan-gerakan tersebut kian "menggigit" pada sejumlah pemuda pemudi hingga berujung pada penghakiman takfiri.

Pascareformasi, gelombang "tsunami ideologi dan manuver gerakan politik" yang disebut radikal, ataupun fundamentalis transnasional, membanjiri Tanah Air. Termasuk organisasi Hizbut Tahrir (HT)---yang digunakan sebagai kendaraan politik Taqiyyudin an-Nabhani pada Tahun 1952, di Yordania. Organisasi ini memiliki impian mengembalikan khilafah Islamiyyah, dan menghapus sekat-sekat negara-bangsa (nation state), serta memusnahkan ideologi dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam penegakkan khilafah ala HT, penggendongnya di Indonesia menganggap hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus diupayakan oleh seluruh umat Islam. Gus Makmun Rasyid, selaku penulis buku popular HTI Gagal Paham khilafah (2016), menyebutnya sebagai "mahkota kewajiban". Sebuah doktrin khusus untuk mengikat, dan menafikkan pemaknaan lain yang lebih mainstream, seolah Tuhan hanya berpihak pada sistem khilafah versi HT.

Dewasa ini, merujuk istilah khilafah, maka tidak akan lepas dari unsur politis. Oleh karena nomenklatur politik praktis HT yang menguat. Pemaknaan Pancasila juga dapat kita sebut khilafah versi Indonesia. Mengingat, Pancasila adalah sebuah konsensus berdasarkan pada apa yang telah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Dalam membentuk sebuah negara Madinah, yang disebut Piagam Madinah.

Menanggapi hal itu, KH. Zuhairi Misrawi, atau yang lebih akrab disapa Gus Mis, seorang Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) mengungkapkan, "Bicara khilafah, khilafah di Indonesia merupakan sistem kesepakatan konsensus bersama, maka Pancasila adalah khilafahnya Indonesia."

Ungkapan tersebut di utarakan saat webinar yang dihadiri puluhan Mahasiswa, tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPPI), membahas tentang milenial yang sadar digital untuk mengampanyekan nilai-nilai Pancasila melalui platform media sosial, senin (10/8/2020). Sejatinya, Pancasila adalah sebuah pondasi negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai keagamaan yang berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak perlu lagi khilafah versi HT.

Otoritas tunggal penegakkan khilafah Islamiyah versi HT, diakui sendiri oleh aktivis HT sebagai antitesis ideologis yang siap menandingi dan mengganti sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang telah final. Untuk itu, khilafah sebagai sebuah doktrin penghancuran NKRI, merupakan penyakit dalam tubuh Ibu Pertiwi yang harus segera diobati. Tidak hanya itu, semua elemen bangsa ini, harus mampu mendeteksi sejauh mana virus khilafah ini berkembang di kemudian hari.

Kata kuncinya adalah bagaimana fenomena "mahkota kewajiban" khilafah, berhasil dideteksi, sebelum ideologi tersebut semakin meluap di Indonesia. Jika khilafah itu berjaya di sini, maka akan lebih parah dari apa yang terjadi di sejumlah negara di Timur-Tengah dan Afrika, karena di sini negara kepulauan yang terpisah antara satu pulau dengan pulau lainnya.

Penulis beraggapan, bahwa sifat takfiri (mengkafirkan orang di luar keyakinannya), merupakan awal mula bibit-bibit virus khilafah ini tumbuh. Sebab, HT beranggapan ideologi Pancasila adalah taghut (berhala), demokrasi sistem kufur (kafir), NKRI adalah negara kafir. Inilah yang kemudian membuat pemerintah mencabut status hukum HTI pada Tahun 2017 lalu, sebagai pengejewantahan "dakwah politik" khilafah HTI yang bertentangan dengan ideologi negara.

Dari takfiri ideologis, berujung pada takfiri fiqih siyasah (hukum politik). Karena tidak ada keseimbangan antara literatur fiqih, dengan konsep negara-bangsa kekinian, sehingga yang lahir adalah hukuman (punishment). Akibat punishment itulah berakibat pada konflik sosial di masyarakat. Dalam hal ini, dakwah khilafah yang menggunakan kedok agama akan berhadapan dengan negara.

Untuk menyelamatkan negara, tidak harus menunggu virus khilafah ini menjalar dan kemudian memberontak terhadap negara. Karena aparat keamanan dan tentara tidak menyediakan "payung sebelum hujan"---tidak  bisa bergerak sebelum insiden sudah terjadi atau berlangsung. Mereka dapat difungsikan setelah peristiwa terjadi melalui peraturan perundang-undangan.

Maka perlunya "payung" dalam rangka pencegahan persebaran virus, sebelum mewabah. Misalnya, mempersempit ruang gerak pemahaman khilafah di lingkungan sekitar dengan mendiagnosa gejala-gejala paham tersebut yang telah menjangkit banyak orang.

Upaya mengurangi virus pemahaman khilafah HTI di Indonesia, lebih cenderung untuk jangka pendek, hanya melalui pendekatan literatur dan aparat keamanan, itupun masih lamban. Sedangkan upaya jangka menengah dan jangka panjang, tidak banyak dilakukan oleh pemerintah.

Upaya dalam rangka mengurangi resiko persebaran virus khilafah HTI, baik oleh pemerintah maupun sejumlah organisasi dan Lembaga masyarakat, hanya sebatas seremonial, dan tidak melibatkan beberapa kelompok strategis di akar rumput. Sentuhan itu hanya sampai pada lapisan elite HTI. Maka dari itu, mendeteksi akarnya pun tidak tepat sasaran, seolah hanya sekadar seremonial yang melintas begitu saja.

Fakta tersebut telah memperlihatkan betapa pentingnya mengatur keberagaman di Tanah Air ini. Sebab jika tidak bergerak lebih cepat dalam penanganan virus khilafah, maka akan menggoyang stabilitas nasional. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai tindakan konstruktif secara terencana, diorganisir dengan baik, kemudian digerakkan dan dievaluasi secara teratur untuk meminimalisir penyebaran virus khilafah HTI.

Penting bagi pemerintah, dalam merumuskan penanggulangan virus khilafah HTI agar tidak merebak, sehingga resiko konflik di tengah masyarakat mengenai hal ini, tidak terulang kembali. Misalnya, membuat kebijakan yang bersentuhan langsung pada akar rumput, membuat program-program secara konkret yang melibatkan organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan agar lebih terarah pada pemahaman Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan secara terintegrasi.

Di samping itu, pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan, perlu membuat rumusan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dalam mendeteksi persebaran virus khilafah HTI. Baik di tingkat daerah, maupun nasional.

Selain itu, sejumlah ulama yang alim diminta menggagas fiqih update terkait pemahaman politik yang sesuai dengan ideologi negara, Pancasila dan UUD 1945 supaya menjawab kegelisahan dan segala persoalan kenegaraan, dengan tetap berpegang teguh pada literatur klasik yang masih relevan, dan literatul baru yang lebih fresh dengan kondisi politik umat Islam.

Yang paling penting lagi, pemerintah perlu melibatkan ulama secara langsung, baik dari Muhammadiyah, NU, dan sejumlah ormas lainnya. Pelibatan ulama dimaksudkan untuk mengurai kebekuan teologi akar takfiri tersebut di tengah masyarakat. Pemerintah diminta mendanai untuk itu, mengingat ideologi transnasional telah didanai oleh asing dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingannya untuk menegakkan khilafah di bumi pertiwi. Sebab itu, kita mesti waspada atas tipu muslihat dan virus khilafah HTI.

tayang di kadrun.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun