Mohon tunggu...
M. Aminulloh RZ
M. Aminulloh RZ Mohon Tunggu... Guru - Hidup Berpetualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hanya momentum, berbuat baik selamanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khilafah HTI Menyasar Kaum Muslim Urban

20 September 2020   14:50 Diperbarui: 20 September 2020   16:04 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika dahulu harus menunggu pukul 21.00 WIB untuk menyaksikan siaran berita yang tayang di TVRI hanya untuk memperoleh  sebuah informasi, kini tidak lagi. Saat ini dalam hitungan detik kita  disuguhkan melimpah menu informasi paling aktual sekalipun, melalui berbagai platform media sosial dan digital, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Netflix, Amazon, Apple TV, Pinterest dan lain sebagainya.

Platform media digital memberi pengaruh hebat pada banyak kalangan Muslim urban. Ia mengendalikan dirinya melalui remote control yang mengubah perilaku dan gaya hidup individu, hingga menjadi budaya dalam melakukan segala aktivitas kehidupan---belajar mengaji melalui Youtube misalnya---pemenuhan kebutuhan akibat keringnya spiritualitas Muslim urban. Inilah yang kemudian maraknya hijrah dan fenomena khilafah yang merambah di wilayah yang justru seharusnya ditinggali oleh orang-orang dengan pola pikir lebih terbuka, dan moderat.

Pergeseran budaya lama sebagai antitesis budaya baru yang terus bergerak menuju perubahan sosial itu, telah membuat Muslim urban berburu ilmu agama ke sejumlah media digital online. Greg Fealy dalam Ustadz Seleb, Bisnis, Moral & Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer (2012), menyebutnya sebagai mencari kepastian moral, pengayaan spiritual, dan identitas saleh, karena tergoncangnya kemantapan identitas keagamaan akibat dari peralihan sosial budaya.

Kegersangan spiritual yang tumbuh di kalangan kelas menengah perkotaan saat ini, sebagai akibat globalisasi dan modernitas. Hal itu yang kemudian mendorong kekuatan sekumpulan aktivis khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)---memandang mereka sebagai pasar doktrinasi. Selain untuk wilayah politik yang sudah menjadi cita-cita HTI, juga komersilisasi ekonomi dan sosial, mengingat daya beli dan kesalehan memberikan nilai tawar yang tinggi.

Kaum Muslim urban memiliki sedikit waktu untuk mempelajari agama secara mendetail. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan beberapa pejuang khilafah HTI dalam meraih simpati ideologi secara sistematis dan terstruktur.

Realitas munculnya kaum Muslim urban, seringkali dikaitkan dengan politik, karena hal itu berkaitan dengan wilayah ideologi. Clifford Geertz dalam karyanya, The Interpretation of Culture (1973:201-202), menganalisis ideologi melalui pendekatan sebagai teori kepentingan (the interest theory) yang bermakna senjata atau kedok. Pernyataan ideologis merupakan latar belakang perjuangan universal untuk memperoleh keuntungan dan kekuasaan.

Fenomena kaum Muslim urban yang dimanfaatkan aktivis khilafah HTI tersebut itulah, tidak lain adalah buah dari para ustadz dan da'i serta mubaligh perkotaan yang dinilai kurang memahami agama tanpa spesifikasi keilmuan Islam yang jelas dan terperinci, seperti ahli fqih (fuqaha), ahli tafsir Al-Quran dan hadis (mufassir dan muhaddits), ilmu tauhid (al-'aqidah), dan beberapa fokus keilmuan Islam lainnya---dianggap tidak representatif dalam mengemukakan ilmu agama.

Inilah yang kemudian terjadi pergeseran tingkat religiusitas seorang Muslim urban dan Muslim tradisional dalam memahami perilaku sosial keagamaan. Hal itu ditandai ketika beberapa oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid,  dua tahun lalu di Garut Jawa Barat. Kejadian tersebut memancing reaksi beberapa kelompok Muslim perkotaan yang tentu saja telah disusupi kepentingan politik HTI---berujung pada aksi bela tauhid, pelaporan, dan hujatan yang tidak mencerminkan umat Nabi Muhammad SAW.

Berbeda dengan Muslim tradisional yang lebih rileks memandang peristiwa tersebut. Pandangan Muslim tradisional bukan tanpa dasar. Sebagian memahami bahwa itu adalah bendera HTI yang terlarang karena pemerintah secara resmi sudah membubarkan pada Tahun 2017. Sebagian lagi memandang bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut, sebaiknya memang dibakar untuk "menyelamatkannya" agar tidak diinjak, masuk ke selokan, dan ketidaklayakan yang menimpa bendera yang bertuliskan "agung" tersebut, berdasar pada referensi banyak kitab klasik yang merekomendasikan hal itu.

Pergeseran cara pandang yang demikian, membuat beberapa cendekiawan Muslim dan pakar keagamaan menjadi gelisah. Misalnya kegelisahan yang dirasakan Prof. Nadirsyah Hosen dalam Online fatwa in Indonesia: From Fatwa Shopping to Googling Kiai (2015), menjelaskan bahwa di era post-truth sekarang ini, yang mana banyak dipengaruhi media, para ustadz, da'i dan ulama mengenyam pendidikan di pesantren (santri) lebih lama, belum tentu disebut kiai atau ahli agama. Sedangkan sebagian para da'i, ustadz, dan ulama digital memahami bahwa saat ini banyak orang, terutama Muslim urban yang belajar agama hanya melalui media-media online---memanfaatkan kebangkitan media online tersebut, sebagai upaya merekontruksi pemahaman agama dan ideologi kepentingan sebagaimana dijelaskan di atas.

Pergeseran corak pemahaman nilai religiusitas dan ideologi politik itulah yang dapat berdampak buruk bagi keberagaman di Indonesia. Penulis memandang fenomena Muslim urban yang telah disusupi ideologi sempit khilafah HTI itu, banyak menimbulkan pragmatisme agama yang berujung pada radikalisme dan intoleransi. Diawali dengan istilah hijrah, hingga puncaknya memiliki pemahaman jihad dengan sifat kaku, keras dan ekstrem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun