Mohon tunggu...
M. Aminulloh RZ
M. Aminulloh RZ Mohon Tunggu... Guru - Hidup Berpetualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hanya momentum, berbuat baik selamanya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fatwa MUI Tak Wajib Diikuti

17 September 2020   14:11 Diperbarui: 17 September 2020   14:12 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: cnnindonesia.com

Dengan demikian, maka sejumlah fatwa kontroversi MUI tidak sepenuhnya diikuti oleh masyarakat. Selain karena objek fatwanya yang kurang masuk akal, dan juga sejumlah pemahaman masyarakat yang berbeda hingga menjadi faktor pemicunya kontroversi dalam sebuah fatwa.

Berlainan dengan MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama---menghasilkan rekomendasi fatwa yang banyak diamini oleh anggotanya. Mengingat, MUI sekadar lembaga silaturahim antar ulama, yang juga diduga banyak pengurusnya sudah terpapar paham khilafah, dan bertentangan dengan ideologi negara.

Fatwa memang memiliki kedudukan tinggi dalam hukum Islam, meskipun demikian, menurut pandangan para ulama salaf, fatwa hanya bersifat opsional (ikhtiyariah). Sebuah pilihan yang tidak mengikat secara legal formal.

Maka sudah barang tentu, fatwa MUI hanyalah sebuah doktrin yang tidak mutlak dan wajib ditaati umat Islam Indonesia, baik secara person, lembaga, atau kelompok. Lebih dari itu, fatwa MUI juga tidak terikat hukum positif dalam perundang-undangan ataupun putusan hakim yang jelas-jelas mengikat pada hukum negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun