Mohon tunggu...
Sarah P
Sarah P Mohon Tunggu... Administrasi - Tulisan yang berisi pendapat pribadi

FEUI Alumns

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berempati terhadap Korban "Domestic Violence"

10 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 11 Desember 2018   19:37 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3. Gak kebayang loh dia melakukan itu. Yakin itu bukan karena kamu yang terlalu sensitif?!

Mungkin pasangan teman kita akan menjadi teman baik kita juga, yang suatu ketika menceritakan perihal hubungannya yang abusive, kepada kita. Mungkin memang selama berteman dengan kita, seseorang tidak menunjukkan sifat-sifat abusive.

Namun kita tidak pernah tahu bagaimana sikapnya terhadap pasangannya. Jika hal ini terjadi, jangan mencibir apa yg diceritakannya kepada kita. Dengarkan ceritanya dengan baik, beri dia rasa nyaman untuk bercerita dan berikan dia kepercayaan. Karena sering terjadi hal-hal yang sangat buruk pada korban abuse, karena tidak ada seorang pun yang mempercayai ceritanya.

4. Kayaknya gak seburuk itu lah...

Jangan prnh merendahkan kisah hidup seseorang hanya karena kita tidak pernah mengalami hal buruk tersebut. Sebuah hubungan yang abusive tentu buruk, siapapun yg mengalaminya. Di sini lah rasa empati kita butuhkan, untuk dapat ikut merasakan apa yang dirasakan orang lain.

5. Memangnya apa yang kamu lakukan sampai bisa bikin dia marah ?

Jangan pernah kita membenarkan perilaku abusive, baik yang bersifat fisik, verbal maupun psikis / emosi. Pertanyaan seperti itu sama dengan pertanyaan: "Pakaian kamu tidak sopan kali ya, makanya kamu bisa jadi korban perkosaan ?!". Pertanyaan-pertanyaan semacam ini adalah victim-blaming; menyalahkan korban atas hal buruk yang telah terjadi padanya.

Selain memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada korban, kita juga bisa memberikan informasi kepada korban bahwa:

"Indonesia telah mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu UU No. 23 Tahun 2004; dan jika terjadi maka hal tersebut juga diatur dalam KUHP". Sehingga sangat memungkinkan apabila korban ingin menempuh jalur hukum.

Mungkin korban akan ragu-ragu atau takut untuk membuat laporan kepada pihak berwajib. Untuk itu kita juga bisa memberikan bantuan dengan mendampingi korban dalam membuat laporan.

Itulah arti penting PENDAMPING bagi korban kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun