Mohon tunggu...
Sarah P
Sarah P Mohon Tunggu... Administrasi - Tulisan yang berisi pendapat pribadi

FEUI Alumns

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan Psikis dalam "Domestic Violence"

4 Desember 2018   20:23 Diperbarui: 4 Desember 2018   20:40 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Masih dalam rangkaian 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 November 2018 s/d 10 Desember 2018),

saya ingin sedikit membahas tentang Kekerasan Psikis dalam suatu relationship.

*Saya merangkum dari berbagai sumber. 

Berbicara mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau yang juga dikenal dengan istilah DOMESTIC VIOLENCE, sepertinya banyak yang sudah jauh lebih paham mengenai kekerasan secara fisik dan verbal; namun banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya KEKERASAN DALAM BENTUK PSIKIS JUGA BANYAK TERJADI.

Mengapa banyak yang belum menyadari terjadinya Kekerasan Psikis? Karena memang Kekerasan Psikis jauh lebih sulit untuk diidentifikasikan.

Berbeda dengan Kekerasan Fisik yang sangat jelas terlihat tanda-tandanya yang bisa berupa memar bekas pukulan, lebam akibat tamparan, luka karena benda tajam, dsb. Sedangkan Kekerasan Psikis tidak meninggalkan bekas luka di badan korban, sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa Kekerasan Psikis sebenarnya telah terjadi.

Untuk itu mari kita coba bahas sedikit mengenai Kekerasan Psikis.

Bagaimana cara mengenali terjadinya Kekerasan Psikis ?

Ada beberapa tanda terjadinya Kekerasan Psikis, antara lain apabila partner Anda melakukan hal-hal seperti di bawah ini :

 1. Berteriak dan mencaci maki Anda.

2. Berulang kali mem-bully Anda dan merendahkan diri Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun