Mohon tunggu...
Sarah P
Sarah P Mohon Tunggu... Administrasi - Tulisan yang berisi pendapat pribadi

FEUI Alumns

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Banding Kasus Ibu Meliana, Kalah!

27 November 2018   07:13 Diperbarui: 27 November 2018   07:21 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atau mungkin ada yang berpendapat:
"Pasal yang dikenakan kepada Bu Meiliana memang sanksi hukumnya jauh lebih  berat daripada pasal2 yang dikenakan kepada para pembakar vihara tsb. Jadi wajar jika vonis Bu Meiliana jauh lebih berat."

Nah itulah yang perlu kita soroti, mengapa itu bisa terjadi ?

Apakah kesalahan ada pada pasal-pasal yang usang ?

Ataukah ada pada oknum aparat penegak hukum yang tidak adil ? 

Ataukah ketidakadilan dalam kasus seperti ini masif dan sistematis dari semua lapisan penegak hukum?

Coba kita gunakan logika dan nurani kita dalam melihat kasus Bu Meiliana & kasus pembakaran Vihara ini.

Mana dampak kerugian yang jauh lebih besar terhadap kemanusiaan ??

Apakah tindakan yang sekedar menanyakan volume speaker, ataukah pembakaran rumah ibadah ??

Saya tidak akan memberikan jawaban, karena kita masing2 mempunyai LOGIKA dan NURANI untuk menjawabnya.

Sebagai tambahan  info mengenai betapa banyaknya ketidakadilan terhadap minoritas yang selama  ini saya suarakan, silakan baca artikel ini.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45271624

Dalam artikel inipun masih sebagian kecil yang ditulis namun mungkin itu cukup untuk menggugah nurani kita semua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun