Mohon tunggu...
Elvrida Lady Angel Purba
Elvrida Lady Angel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir dan Kritis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

It won’t always be easy, but always try to do what’s right.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakanmu Mematikan Masa Depanku, Tolak FABA!!!

18 Maret 2021   10:13 Diperbarui: 19 Maret 2021   22:44 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat ini, wilayah Indonesia dijuluki masyarakatnya adalah tempat yang berbahaya, bukan karena adanyanya Covid-19, namun adanya limbah batubara, nikel dan sawit yang pada saat ini bukan lagi kategori limbah yang berbahaya, sebab sudah dihapuskan dari kategori yang beracun.

Pelonggaran Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari B3 menjadi non B3 secara keseluruhan.  FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. itu tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pembuangan limbah B3 seringkali dilakukan secara diam-diam, atau dibuang secara sembarangan, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja PP No 22 Tahun 2021, semakin mempermudah si pengusaha melakukan pembuangan limbah secara sembarangan. Pemerintah justru terlihat mendukung upaya kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengusaha nakal.

 Limbah batubara kerap menjadi keluhan bagi masyarakat terkhususnya yang berada di pesisir yang membuat para nelayan sulit mendapatkan ikan, bukan hanya itu saja limbah batubara ini juga dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan. Limbah batubara juga banyak mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, kromium, merkuri, dan timbal.

            Kandungan yang ada pada batubara itu bukan hanya mencemari tanah, udara, air dan udara, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada organ manusia melalui makanan yang menjadi bahan baku makanan.

            Limbah batubara memang dapat dimanfaatkan sebagai penahan ombak hingga tanah urukan dan sebagainya, namun dampak negative yang disebabkan oleh limbah batubara lebih besar daripada dampak positif yang ditimbulkan limbah tersebut, maka kerugiannya lebih besar daripada keuntungan yang didapatkan.

            Tanpa melalui uji karakteristik  setiap sumber limbah spesifik, terlihat pemerintah terlalu sembrono, dan tidak berpikir panjang. Padahal mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah barubara sebagai limbah batubara sebagai limbah yang berbahaya dan berracun. Keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya  dan beracun (B3) dan memberikan pelonggaran menjadi non B3 adalah keputusan yang bermasalah hal ini terdengar sangat buruk karena hanya dapat menguntungkan negara dan pengusaha.

            Lantas bagaimana dengan masyarakatnya? Apakah hanya menghirup debu yang di timbulkan oleh limbah tersebut? Buat apa negaranya maju dalam sektor ekonomi, namun masyarakatnya terancam dan tak dapat hidup sejahtera dalam negara tersebut?  Pemerintah selalu menyebutkan bahwa masyarakat yang selalu menjadi penyebab adanya pencemaran lingkungan, jadi bagaimana dengan ini? Apa masih salahkan masyarakat? Seharusnya Pemerintah harus mengajak masyarakatnya untuk melestarikan bukan malah merusak, ya tentu, ini dapat dikatakan merusak lingkungan hidup secara berlahan.

            Masyarakat adalah gambaran dari kebijakan pemerintah, jika pemerintah tidak dapat menghandle atau tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan keadaan masyarakatnya, maka dapat dikatakan pemerintah gagal menangani situasi.  Semoga pemerintah semakin berpikir kritis lagi utuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Agar tidak menyesatkan di sebagian kalangan masyarakat. Masyarakat memberikan sebuah kepercayaan kepada pemerintah namun bukan berarti pemerintah menjadi seenaknya saja memperlakukan masyarakatnya. Pemerintah itu harus dapat mengayomi masyarakatnya dan itu sudah menjadi kewajiban mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun