Mohon tunggu...
Elvira Puspita Dewi
Elvira Puspita Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19, Bagaimana Inflasi dan Pengangguran?

14 Januari 2021   09:51 Diperbarui: 14 Januari 2021   10:05 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E-commerce sebenarnya sudah menarik daya beli masyarakat sebelum adanya Covid-19. Tetapi sekarang e-commerce menarik perhatian karena banyak promosi seperti potongan harga, cashback dan gratis ongkir.

Dengan penawaran tersebut dapat mendorong perputaran keuangan masyarakat dan mendorong konsumsi serta memperbaiki perekonomian masyarakat. Pemulihan konsumsi rumah tangga harus menjadi prioritas. Selain itu, pemulihan ekonomi tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi harus ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya sehingga terjadi peningkatan angka pengangguran.  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran periode agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Sehingga jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi 9,77 juta orang.

Jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen sementara di desa hanya 0,79 persen.

Pengangguran di kota lebih tinggi  daripada di desa karena banyak penduduk desa yang bekerja di kota dengan penghasilan dan peluang mendapat kerja lebih besar di kota dibandingkan di desa sehingga  pemutusan tenaga kerja di kota lebih tinggi terkena dampak Covid-19.

Pemerintah melakukan langkah-langkah mitigasi dampak covid-19 di sektor ketenagakerjaan yaitu  pertama, mengalokasikan dana untuk penanganan covid-19, termasuk dorongan ekonomi bagi para pelaku usaha. Alokasi dana tersebut untuk membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. Dorongan ekonomi dilakukan agar pelaku usaha tetap melanjutkan usahanya.

Kedua, pemerintah menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman atau kredit. Ketiga, menyediakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan bantuan sosial. Bantuan sosial diberikan agar memperingan beban masyarakat melalui program PIP, PKH, sembako,  diskon PLN, dan BST.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja. Program kartu prakerja dapat memperluas kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing bagi angkatan kerja. Sehingga dapat memberikan pengembangan kompetensi kerja.

Kelima, pemerintah memperbanyak perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan teknologi tepat guna (TTG), tenaga kerja mandiri dan kewirausahaan untuk menyerap tenaga kerja.

Keenam, menyediakan panduan yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus Covid-19 akibat kerja. Panduan tersebut berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika pekerja terkena Covid-19.

Sebagai solusi pengangguran di sektor ketenagakerjaan pemerintah mendorong pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu keuntungan UU Cipta Kerja yaitu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi sehingga dapat memudahkan penciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja. UU Cipta Kerja memberi keuntungan bagi masyararakat pada jangka panjang dan dapat dirasakan pada masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun