Mohon tunggu...
Elvina Rahma Purcahyaka
Elvina Rahma Purcahyaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pelindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)?

6 Juni 2021   18:57 Diperbarui: 6 Juni 2021   19:19 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dihubungkan dengan tujuan negara hukum di Indonesia. Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan namun dalam penerapannya yang kurang optimal. Hal yang kurang optimal ini dominannya adalah hal yang berhubungan dengan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana tersebut.

Korban tindak pidana masih lemah dalam perlindungan hukum di Indonesia, dimulai ketika korban melaporkan terjadinya tindak pidana dan mengatakan siapa pelaku tindak pidana tersebut  dan atau dengan menyerahkan barang bukti serta ditemukannya barang bukti ditempat kejadian perkara tersebut yang termasuk penderitaan baik secara fisik maupun non fisik dan  kerugian materi maupun kerugian non materi kepada aparat penegak hukum. 

Tindakan penganiyaan atau kekerasan yang masih terjadi di lingkungan masyarakat menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan masih belum maksimal diterapkan baik oleh orang normal maupun oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga sampai saat ini perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana masih jadi perhatian, seperti kasus ODGJ melakukan penganiayaan hingga pembunuhan.

Penyebab dari kurang optimalnya atau lemahnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur masih abstrak dan sumir (singkat). Peraturan perundang-undangan yang mengatur tersebut tidak secara spesifik dan tegas menempatkan korban tindak pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. 

Selain itu, korban tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mengalami hambatan- hambatan (dalam mendapatkan perlindungan hukum) yang disebabkan oleh beberapa aspek. Aspek pertama yaitu  aspek pemahaman masyarakat, aspek yang kedua yaitu aspek perhatian pemerintah, aspek yang ketiga aspek peraturan perundang-undangan itu sendiri dan yang terakhir aspek para penegak hukumnya, sehingga para korban tindak pidana tersebut belum merasa terlindungi secara hukum. Dari berbagai hambatan yang dialami oleh korban tindak pidana serta lemahnya perlindungan hukum terhadap tindak pidana tersebut sudah seharusnya terdapat penyelesaian untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penganiyaan atau kekerasan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sudah seharusnya memperoleh keadilan serta perlakuan yang adil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum mempunyai kewajiban yang besar terhadap perlindungan serta pemulihan hukum korban tindak pidana kekerasan maupun penganiyaan dalam sistem peradilan. 

Hal ini dikarenakan pemerintah turut bertanggungjawab atas kriminalisasi yang terjadi dan telah tercantum dalam perundang-undangan pidana. Aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan baik orang normal maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Upaya perlindungan dan pemulihan tersebut harus dilakukan secara maksimal oleh pemerintah dan aparat penegak hukum demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun