Suatu bangsa mutlak perlu memiliki suatu dasar Negara, sebab dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undangundang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.Dengan demikian, kemudian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila - dengan (pedoman) Pancasila - untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak terpenuhi,maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Adanya realita semacam ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang semakin banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat menjadi:
1. Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa
Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala
aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
2. Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat
membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah
Pancasila.