Mohon tunggu...
Elsa Septyani
Elsa Septyani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Risiko di Sebuah Perbankan Syariah

12 Mei 2021   17:54 Diperbarui: 12 Mei 2021   18:03 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem keuangan dan perbankan sebagaimana diusulkan dalam ekonomi Islam adalah suatu sistem yang secara khusus didesain berdasarkan pada ketentuan dan prinsip Islam. Untuk itu, sistem ini secara fundamental akan berbeda dengan sistem konvensional yang sedang berlangsung hingga hari ini.

Bank syariah juga selalu berhadapan dengan berbagai jenis resiko dengan kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko-risiko tersebut akan dikelola oleh bank dengan memperhatikan tiap ketentuan dan prinsip syariah Islam serta memenuhi ketentuan berlaku tentang penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi bank.

Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan,sehingga diperlukan menerapkan manajemen risiko yang matang karena risiko yang dihadapi tiap-tiap bank syariah memiliki fitur berbeda  .Penerapan manajemen resiko akan memberikan manfaat baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan perbankan.

Dalam rangka meminimalisasi resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank, maka bank harus menerapkan manajemen resiko, yaitu serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang akan timbul dari kegiatan usaha bank syariah tersebut.

Manajemen resiko pada perbankan syariah mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis resiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beroperasi secara syariah.

Perbedaan tersebut akan tampak terlihat dalam proses manajemen resiko operasional perbankan syariah yang meliputi identifikasi resiko, penilaian resiko, antisipasi resiko, dan monitoring resiko. Manajemen Resiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, terdapat 10 (sepuluh) resiko yang harus dikelola bank. Kesepuluh jenis resiko tersebut adalah resiko kredit, resiko pasar, resiko operasional, resiko likuiditas, resiko kepatuhan, resiko hukum, resiko reputasi, resiko strategis, resiko imbal hasil, dan resiko investasi

maka dari itu penerapan manajemen resiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun