Mohon tunggu...
Elsa Maulida Rahma
Elsa Maulida Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - hai

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

All About Otonomi Daerah

4 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 4 Desember 2021   18:35 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti hukum atau peraturan. Pengertian otonomi sendiri adalah pemerintahan yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang dituangkan dalam peraturan sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat. Otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem kenegaraan Indonesia. 

Otonomi daerah juga dapat dikatakan sebagai alat untuk memberdayakan atau meningkatkan kemandirian masyarakat, otonomi daerah bukan otonomi pemerintah daerah atau otonomi wilayah tertentu melainkan sebagai kemandirian masyarakat di tingkat lokal. Ada tiga alasan pokok diperlukannya otonomi daerah yang diharapakan dengan adanya otonomi daerah lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatan dan pemerintahan pusat tidak terlalu aktif mengatur daerah, alasan pokok tersebut sebagai berikut :

  • Political equality, meningkatkan partisipasi politik pada tingkat daerah juga penting untuk meningkatkan demokrasi dalam pengelolaan negara.
  • Local accountability, meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan hak pemerintah daerah dalam mewujudkan hak dan aspirasi masyarakat di daerah. Hal ini penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial daerah tersebut.
  • Local responsiveness, meningkattkan respon terhadap pemerintah terhadap masalah sosial ekonomi yang terjadi di daerahnya. Hal ini penting dalam peningkatan upaya pembangunan.

Otonomi daerah juga memiliki hakikat dimana otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang. Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya, jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri. Penerapan otonomi daerah dalam Indonesia sebenarnya telah didasari oleh beberapa hal berikut :

  • Terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah yang berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan di berbagai bidang sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, politik, keuangan, keamanan, pertahanan sehingga dapat terjadinya keefisien jika adanya kemandirian mengelola daerah sendiri.
  • Sebagai sarana pendidikan politik, Pemerintah daerah dapat menjadi pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara, pemerintah daerah juga dapat sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan dibidang politik pemerintahan di tingkat nasional.
  • Stabilitas politik, Di Indonesia terjadi pergolakan daerah karena pemerintah pusat dominan seperti pengaturan ekonomi sehingga dirasakan ketidakadilan ekonomi yang telah mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Diperlukan otonomi daerah guna mengatur pemerintah daerah secara terfokus sehingga adanya kestabilitas politik.
  • Kesetaraan politik, Dengan dibentuknya pemerintah daerah maka kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat daerah dan pusat akan terwujud.
  • Akuntabilitas publik, Pemberian ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaran negara sangat dimungkinkan sejak tahap awal untuk tercapainya akuntabilitas politik daerah dan pusat.

Selain hakikat, otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dibagi ke dalam tiga ruang lingkup, di bidang politik yang harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis yang memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. 

Dalam bidang ekonomi visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dipihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di daerahnya. 

Visi otonomi daerah di bidang sosial budaya mengandung makna bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmonisasi sosial, isi otonomi di bidang sosial budaya juga untuk memelihara kebudayaan lokal yang dianggap kondusif mendorong respon yang positif dalam kehidupan sekitar yang global.

Ada juga prinsip pemberian otonomi daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah seperti prinsip pelaksanaan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, potemsi, keanekaragaman dan pemerataan daerah. Pelaksanaan didasarkan pada otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. 

Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas. Pelaksanaan harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah. Pelaksanaan harus lebih meningkatkan kemandirian otonom karena dalam daerah kabupaten atau kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Pelaksanaan juga harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi daerah baik legislasi, pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya pedoman hakikat, visi, dan prinsip otonomi daerah diharapkan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya atau dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional, menjadi sarana kebijakan yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan negara, karena dengan otonomi akan kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan. 

Di Indonesia, kebijakatan otonomi daerah telah dilaksanakan sejak diaturnya dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian di revisi ke UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana UU tersebut memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khusunya kabupaten dan kota yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah di Indonesia seperti diberikannya kewenangan dan sumber keuangan baru untuk mendorong proses pembangunan di daerah masing masing yang selanjutnya akan mendorong proses pembangunan nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun