Mohon tunggu...
Elsa Maulida Rahma
Elsa Maulida Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - hai

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Demokrasi

23 November 2021   17:48 Diperbarui: 23 November 2021   18:28 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi sebagai bentuk praktik politik dan kenegaraan pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama. Demokrasi ada sebagai pemantapan dukungan atas kebebasan manusia untuk prinsip perlindungan hak manusia sebagai warga negara. Memelihara demokrasi adalah kewajiban semua warga negara Indonesia hingga demokrasi tersebut mencapai titik kematangan. Pemahaman konsep demokrasi sangatlah luas dan bebas dalam masyarakat sehingga dibagi beberapa jenis demokrasi.

Demokrasi Universal

Konsep demokrasi sangatlah beragam definisi maupun maknanya sehingga pada demokrasi universal ini adalah istilah untuk mencari rangkuman prinsip dari sebuah demokrasi. Istilah demokrasi universal ini juga diciptakan untuk memberi pendasaran bahwa demokrasi mempunyai prinsip dasar tertentu yang berlaku universal. Berikut kolaborasi prinsip prinsip demokrasi universal :

  • Prinsip Liberatif, Asas kebebasan ini berarti juga pemerdekaan manusia dari segala bentuk penindasan personal, kelembagaan menjadikan ide kebebasan dalam demokrasi menjadi segalanya. Kebebasan manusia sebagai individu mandiri yang berhak melakukan apapun adalah tujuan dari prinsip liberatif. Dasar pemikiran itu berasal dari pemahaman bahwa kebebasan individu adalah tonggak bagi kemajuan pemikiran, ilmu pengetahuan dan penciptaan peradaban yang semakin bermartabat. Dalam hal ini demokrasi berfungsi sebagai inspirasi kebebasan dan anti penindasan.
  • Prinsip Pembatasan Kekuasaan, Pemerintah adalah pemegang kekuasaan. Pemerintah dipilih untuk memerintah dan mengelola kekuasaan. Kekuasaan ini kemudian didistribusikan demi berjalannya roda pemerintahan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan martabat kebangsaan. Di dalam prosesnya, kekuasaan selalu tergoda untuk menyeleweng. Oleh karena itu, kekuasaan pemangku harus dibatasi. Di dalam hal ini demokrasi berfungsi sebagai lembaga kontrol kekuasaan.

Demokrasi Langsung

Demokrasi ini diartikan bahwa bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara dalam satu pemerintahan tersebut. Demokrasi ini berlangsung di negara Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3. Demokrasi ini dapat diterapkan secara efektif di wilayah yang terbatas, sederhana, dan penduduk yang sedikit.

Demokrasi Perwakilan

Demokrasi ini diterapkan di Benua Eropa pada awal hingga pertengahan abad sekitar 600 hingga 1400 M. Dalam pertengahan abad di demokrasi ini terjadi suatu pemikiran bahwa manusia memiliki hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh yang memiliki kekuasaan tak terbatas sekalipun.

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional ini sebagai kelanjutan dari demokrasi perwakilan sebagai suatu pembatasan kekuasaan lewat konstitusi. Dengan demikian konstitusi menjamin hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan.

Demokrasi Liberal

Akar pemikiran demokrasi liberal ini adalah pemikiran John Stuart Mill tentang empat gagasan pokok yang dijadikan sandaran oleh kaum liberalis, yakni individualisme, universalisme, meliorisme, dan egalitarianisme. Selanjutnya model demokrasi liberal ini terinspirasi dari konsep liberalisme, atau juga bisa disebutkan bahwa terdapat perpaduan yang erat antara gagasan mengenai kuasa dari rakyat dan gagasan mengenai hak hak individual yang dijamin secara hukum. Perpaduan antara tradisi demokrasi dengan artikulasi wacana liberal ini kemudian membuat demokrasi mendapatkan arti nilai kebebasan individu dan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun