Mohon tunggu...
Elsa AliyaRizqoh
Elsa AliyaRizqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang mulai belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini tentang Fenomena yang Berkaitan dengan Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Hukum

25 Juni 2021   00:17 Diperbarui: 25 Juni 2021   00:21 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang saya peroleh sejak awal perkuliahan Semester 2 sampai hari ini saya bagi menjadi dua bagian, yaitu materi praUTS dan materi pascaUTS. Materi praUTS saya ringkas dengan bagan sebagai berikut:

Inti dari materi yang saya pelajari pada saat sebelum UTS adalah berkenaan dengan hakikat Hukum, kedudukan Hukum, dan Sumber Hukum. Hukum merupakan sesuatu yang diperlukan bagi masyarakat dalam suatu negara agar tercipta kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera. Tanpa adanya Hukum manusia bagaikan hewan-hewan yang hidup di hutan. Karena manusia membangun peradaban dan bangsa, manusia memerlukan Hukum. Kedudukan Hukum adalah yang tertinggi dan tidak bisa diganggu gugat. Adapun Sumber Hukum terbagi menjadi dua yakni Materiil dan Formil. Sumber Hukum Materiil contohnya UUD 1945, UU, PP, Kepres, dan lain sebagainya sedangkan Sumber Hukum Formil mencakup Hukum Adat dan Hukum Agama.

Sementara itu materi yang disampaikan pascaUTS lebih bersifat spesifik dan fokus, artinya tidak lagi bersifat umum. Materi yang disampaikan lebih menggambarkan tentang klasifikasi hukuk yang berlaku di Indonesia saat ini. Berdasarkan materi PIH yang telah saya pelajari pascaUTS, saya meringkasnya dengan bagan sebagai berikut:                                                                                     

Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara seseorang dengan masyarakat di sekitarnya. Seseorang dikatakan melanggar hukum pidana apabila kesalahan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat di sekitarnya. 

Pelanggar hukum pidana ketika tertangkap dan menjalani proses penyidikan disebut sebagai Tersangka, lalu ketika hasil penyidikan menunjukkan bukti-bukti perbuatannya, seorang Tersangka akan menjalani proses persidangan dengan status sebagai Terdakwa. Setelah hakim menjatuhkan putusan, statusnya berubah menjadi Terpidana. Ada dua macam hukuman bagi seorang Terpidana, yakni hukuman (pidana) kurungan dan hukuman (pidana) mati.

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara seseorang dengan orang lainnya dalam masyarakat. Berbeda dengan hukum pidana yang berakhir dengan putusan hakim, hukum perdata berakhir dengan kekeluargaan (win-win solution). Yang termasuk ke dalam lingkup hukum perdata yang tengah marak terjadi akhir-akhir ini adalah tindakan Pencemaran Nama Baik.

Hukum Tata Negara mengatur hubungan antarlembaga negara, baik tugas, fungsi, maupun kinerjanya. Interaksi antara suatu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya diatur dalam hukum tata negara.

Hukum Agraria merupakan hukum yang mengatur tentang pertanahan. Meskipun kata 'Agraria' identik dengan hal ikhwal yang berkaitan dengan Pertanian, cakupan hukum agrarian cukup luas, termasuk kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

Hukum Perdagangan merupakan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan jual beli dan pertukaran, tetapi juga mencakup hak cipta dan mekanisme pasar.  

Demikianlah ringkasan materi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang disampaikan sejak awal masuk semester dua sampai saat ini. Adapun penyampaian mata kuliah ini bertujuan memberikan edukasi kepada mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengenai dasar-dasar ilmu hukum agar dapat turut serta berperan dalam pembentukan generasi muda yang sadar dan taat hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun