Mohon tunggu...
Elok Narulita Puspa
Elok Narulita Puspa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Elok Narulita Puspa

A student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran PKN untuk Tujuan Pemasyarakatan Saat Narapidana Menjalani Hukuman Maupun Saat Kembali pada Masyarakat

17 Juni 2021   21:35 Diperbarui: 17 Juni 2021   21:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang diajarkan oleh seluruh lapisan jenjang pendidikan baik sekolah dasar bahkan hingga perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menanamkan sifat dan perilaku sebagai warga negara Indonesia yang baik dan berbudi luhur sesuai dengan aturan. Selain mengajarkan tentang pokok-pokok pancasila sebagai bahasan utamanya, pelajaran ini juga mengajarkan tentang hak dan kewajiban apa saja yang wajib kita terima dan lakukan sebagai warga negara Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masih banyak lagi ranah-ranah dan atau sektor penting dalam berbangsa dan bernegara yang diajarkan.

Seperti yang dikatakan Cogan tahun 1999 bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah bahasan penting yang harus diajarkan sebagai dasar untuk mempersiapkan warga negara agar bisa berperan aktif dan bertanggung jawab di masyarakat dan negaranya. Secara prosedural, pembelajaran ini berupaya untuk memanusiakan, memberdayakan, dan membudayakan seorang manusia untuk menjadi warga negara sesuai dengan tuntutan keharusan atau yuridis suatu bangsa dan negara yang bersangkutan.

Fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan salah satunya yang paling penting adalah mengakui dan merefleksikan pentingnya keberagaman budaya, ras, etnisitas, agama dan perbedaan lainnya untuk dihormati. Dan tak kalah penting untuk menerapkan persamaan derajat manusia, mengutamakan kepentingan kelompok manusia lebih daripada individu untuk tujuan kerukunan dan kebaikan nasional.

Berbicara mengenai sistem pemasyarakatan, istilah pemasyarakatan dapat dikatakan sebagai resosialisasi yang bisa diterjemahkan bahwa sistem pemasyarakatan memiliki tujuan bahwa narapidana akan kembali pada masyarakat dengan daya tahan yang kuat. Ini berarti para narapidana nantinya diharapkan mampu bertahan hidup dalam masyarakat tanpa melakukan kejahatan-kejahatan lagi. Selain itu proses pembinaan yang dilakukan diseluruh Lembaga Pemasyarakatan ini tentunya juga memberikan bekal untuk para warga binaannya agar bisa mereadaptasi, mengembangkan kemampuan, dan motivasi narapidana agar bisa taat kepada norma dan nilai yang ada dan berlaku di masyarakat untuk membuktikan diri sebagai warga negara yang baik dan berguna.

Dengan tujuan menilik peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan di Indonesia, bisa kita tinjau dari adanya keterkaitan satu sama lain dibidangnya. Pendidikan kewarganegaraan berkonsep mendidik para warga negara untuk menjadi warga negara yang "patuh" dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh negara. Tujuan pemasyarakatan sendiri adalah membina para terpidana dalam menjalani sanksi hukumannya. Sanksi pidana sendiri harus mengandung beberapa unsur seperti kemanusiaan, keadilan, dan edukasi.

Dari uraian tersebut di atas bisa dilihat bahwa pada hakikatnya tujuan sistem pemasyarakatan tidak jauh berbeda dengan tujuan pemberian Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah-sekolah atau instansi, yaitu untuk membimbing seseorang agar menjadi warga negara Indonesia yang sesuai aturan dan  mengimplementasikan nilai-nilai luhur bangsa.

Warga binaan yang nantinya telah bebas dari masa hukumannya tentu akan kembali berinteraksi ditengah-tengah masyarakat. Hal ini juga bukan perkara mudah. Cap label mantan narapidana adalah hal yang akan disandang oleh mantan warga binaan ini. Maka dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan bisa memberikan perannya dalam mengedukasi para warga masyarakat umum untuk tidak membedakan dan mendeskriminasi orang dari statusnya. Perlu diketahui bahwa narapidana yang bisa dinyatakan bebas ini memang layak untuk dibebaskan dan ada serangkaian prosedur yang sah serta penjaminan oleh pihak terkait dengan narapidana agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Diskriminasi menurut UU HAM No. 39  tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwasanya banyak pembatasan, pengucilan dan juga pelecehan dikarenakan factor SARA maupun perbedaan status sosial dan ekonomi akan berakibat pada pengangguran, penyimpangan dan sampai pada penghapusan pengakuan dalam penggunaan HAM dan aspek kehidupan yang lain.

Hal ini bisa kita cegah apabila masyarakat umum mampu menerapkan apa yang diajarkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan yang telah mereka dapatkan. Bukan hanya para narapidana saja yang harus mereadaptasi poin-poin penting kenegaraan yang hilang dari mereka. Namun begitu pula masyarakat umum disekitar kita, agar bisa bersama-sama mencapai suatu tujuan pemasyarakatan yang mulia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pada pasal 3 yaitu untuk mempersiapkan para warga binaan pemasyarakatan supaya bisa kembali di tengah-tengah masyarakat dan berintegrasi dengan sehat dengan sesame masyarakat. Hal tersebut bisa menumbuhkan kembali peran warga binaan ini untuk menjadi masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab kembali sebagai anggota masyarakat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun