Mohon tunggu...
Elok Muzayyanah
Elok Muzayyanah Mohon Tunggu... Administrasi - IESP 17 Universitas Jember

“Education is not preparation for life. Education is life it self ” (John Dewey)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Upaya BI bersama OJK serta Pemerintah, Selamatkan Sektor Jasa Keuangan saat Wabah

9 April 2020   09:40 Diperbarui: 9 April 2020   09:48 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pandemik Covid 19 telah menghambat laju perekonomian di dunia, termasuk Indonesia baik sektor rill ataupun sektor keuangan. Selain itu, pukulan pandemi ini sangat dirasakan oleh sektor UMKM sebagai safety net karena terganggunya kegiatan ekonomi dan sosial yang menghambat kegiatan usahanya sehingga kemampuan untuk memenuhi kewajiban kredit terganggu. UMKM adalah salah satu sektor penyumbang pendapatan nasional yang menigkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan oleh karena itu terhambatnya kegiatan usaha oleh UMKM akan di prediksi menurunkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dilansir dari hasil rapat gabungan Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI Komisi XI menyatakan bahwa wabah atau pandemi saat ini dapat berpotensi pada peningkatan non perfoming loan/financing atau dapat kita sebut kredit bermasalah dimana jumlah keseluruhan dari dana pinjaman nasabah yang belum pasti kapan jatuh tempo pembayarannya, selain itu permasalahan likuiditas dan tekanan pada permodalan di lembaga keuangan. Namun, signifkansi dampak Covid-19 belum tertangkap secara penuh dalam indikator kinerja dan profil risiko LJK karena indikator kinerja dan profil risiko dihitung berdasarkan data-data historis yang bersifat statis.

Lalu apa saja pengaruh pandemi Covid 19 pada sektor jasa keuangan ?. Terdapat tiga dampak utama akibat Covid 19 terhadap sektor jasa keuangan yakni pertama adalah terhambatnya jalur kinerja dan kemampuan sektor riil terutama UMKM dalam membayar kewajiabannya kepada perbankan dan industri keuangan non bank, kedua adanya perubahan nilai dari aset lembaga keuangan sehingga terjadi pelemahan pada saham, obligasi dan nilai tukar, ketiga adalah interkoneksi antar sektor keuangan terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan OJK bersama Pemerintah dalam menjaga fundamental sektor riil adalah dengan restrukturisasi kredit / pembiayaan. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan pengkrditan terhadap  debitur yang mengalami kesulitan dalam melakukan kewajibanya yakni membayar kredit sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank Indonesia dan OJK serta pemerintah yaitu memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka waktu maksimal 1 tahun (tidak dibatasi plafon kredit tertentu atau jenis debitur Non UMKM dan UMKM) termasuk ojek online, nelayan dan lain sebagainya. Cara restrukturisasi kredit terdiri dari (I) Penurunan suku bunga yang telah dilakukan bank Indonesia pada tanggal 19 Maret 2020 yakni 4,5% guna menarik perbankan untuk menurunkan suku bunganya dan menarik daya beli masyarakat dan menarik nasabah untuk meminjam uang guna modal usaha. (II) adanya perpanjangan jangka waktu kredit dengan maksimum satu tahun, (III) adanya pengurangan tunggakan pokok,  (IV) adanya penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan (V) kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Dimana Bank Indonesia telah menurukan Giro Wajib Minimum sebesar 400bps dari 8% menjadi 4% yang berlaku efektif pada 16 Maret 2020, hal ini akan menambah likuiditas di perbankan sehingga bank masih memiliki ruang cukup untuk menyalurkan kredit nya kepada masyarakat yang mungkin terdampak akan pandemi Covid 19.

Dapat disederhanakan bahwa perbankan adalah sebagai jembatan penyaluran dana dari nasabah  yang kelebihan dana dan nasabah kekurangan dana, lalu jika ada pelonggaran kredit, bagaimana nasib dari nasabah kelebihan dana jika ingin mengambil dananya ? Ya, hal itu jelas terjadi, dalam kondisi saat ini banyak nasabah yang akan mengambil dananya di perbankan dan mencari zona aman dengan menggunakan uang tunai oleh karena itu kebijakan Bank Indonesia dalam menurunkan GWM (Giro Wajib Minimum) dana atau simpanan minumun bank yang disimpan oleh Bank Indonesia adalah salah satu cara untuk menambah likuiditas perbankan guna memenuhi kebutuhan nasabah.

Sejauh ini kebijakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh BI bersama OJK dan pemerintah adalah sebagai antisipasi terhadap potensi risiko kedepan (forward looking) yang terdampak karena pandemi Covid 19. Kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia, OJK dan pemerintah juga sebagai salah satau bentuk  kompensasi dari kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan sosial yang dilakukan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid 19, sehingga mengurangi kegiatan ekonomi pada masyarakat yang  mungkin ada sebagaian masyarakat yang tidak mendapatkan pendapatan seperti biasanya dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Sumber: 1,2

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun